Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Pst NAVIN PRITAMDAS VATVANI RONI DARMAWAN GANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAVIN PRITAMDAS VATVANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukas Kustaryo Siahaan, S.H., M.H.NAVIN PRITAMDAS VATVANI
Tergugat
NoNama
1RONI DARMAWAN GANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Perlawanan (Verzet) terhadap PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA Nomor: 498/PDT/2025/PT.DKI Tanggal 7 Mei 2025 Jo PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Nomor: 385/PDT.G/2024/PN.JKT.PST Tanggal 20 Februari 2025 Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan  yang  baik  dan benar;
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa terhadap 1 (satu unit Apartemen Pesona Bahari Apt. 1.Lt.XX No. 1.20 Sertifikat hak Milik SHMSRS No. 2115/Apt.1/XX./1.20.D yang terletak di jalan Mangga Dua Abdad dengan Risalah lelang No. 597/29/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dengan Pembeli lelang Roni Darmawan Gandi dahulu TERGUGAT III tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Roni Darmawan Gandi dahulu TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan Roni Darmawan Gandi dahulu TERGUGAT III untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.005.000.000,- (satu milyar lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya;

 

 

.. .dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak