| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sopiah sebagai ibu dari Pemohon berada dalam kondisi gangguan medis /kelumpuhan 4 (empat) alat gerak dan mengalami kesulitan komunikasi, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;
- Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) Sopiah berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon Ratifah sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |