| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PDM- 45 /M.1.10/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HARDIAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171051909840004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
41 Tahun / 19 September 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Cempaka Putih Barat Rt.08 / Rw.09 Kel. Cempaka Putih Barat Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 Januari 2026 s/d 17 Januari 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa HARDIAN, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 02.28 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Tanah Tinggi I Rt. 003 Rw. 002 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 02.38 Wib terdakwa berangkat dari kontrakan di daerah Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dengan berjalan kaki mencari sasaran target sepeda motor, selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa sedang melintas di Jl. Tanah Tinggi I Rt.003 Rw.002 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dan melihat sepeda motor Honda Vario terparkir dipinggir gang, selanjutnya terdakwa melihat situasi dan saat situasi sepi serta menurut terdakwa aman, selanjutnya terdakwa mengeluarkan kunci magnet, mata kunci leter T dan kunci leter T dari dalam saku yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian terdakwa dengan menggunakn kunci magnet membuka penutup kunci dan setelah penutup kunci terbuka, selanjutnya terdakwa merusak kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Tahun 2018 No.Pol : B-4220-FRI Warna Putih dengan menggunakan mata kunci leter T dan kunci leter T dan setelah mesin menyala, terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi BAYU EKA WICHAKSONO, kemudian pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Tahun 2018 No.Pol : B-4220-FRI Warna Putih tersebut kepada seseorang bernama ARDI (DPO) didaerah Sungai buntu, Karawang Jawa Barat seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Pada hari Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa yang akan melakukan perbuatannya kembali di Jln. Matraman Raya Rt.01 / Rw.01 Kel. Palmeriam Kec. Mantraman Jakarta Timur, berhasil ditangkap warga, selanjutnya saksi GALLYZ MATAHARI dan saksi SUPARYANTO (keduanya anggota Polri) mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan barang bukti 1(satu) buah kunci segitiga, 1 (sau) buah kunci magnet, 1 (sau) buah kunci T dari didalam saku celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh saksi GALLYZ MATAHARI dan saksi SUPARYANTO di Polsek Johar Baru Jakarta Pusat terdakwa mengakui perbuatannya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 02.28 Wib telah melakukan perbuatannya dengan mengambil 1 yang dicuri adalah 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Vario, No.Pol : B-4220-FRI tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAYU EKA WICHAKSONO mengalami kerugian berupa 1 yang dicuri adalah 1 (satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Vario, No.Pol : B-4220-FRI, Type : X1H20N35M1 AT, Tahun 2018, Warna Putih, No Rangka : MH1KF1119FK394657, No Mesin : KF11E1404766 yang ditaksir seharga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
Jakarta, 02 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, SH
Jaksa Muda
Nip. 198308082009122001
|