| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
247/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst |
| Tanggal Surat |
Senin, 01 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | GEETA RAMESH MOTIRAM |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dodi Rusmana, S.H., M.H | GEETA RAMESH MOTIRAM |
|
| Termohon |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Tempat dan Tanggal Lahir, pada Dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis lahir di Punjab, 28 Mei 1996 diubah menjadi lahir di Ludhiana, 23 Agustus 1995;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Tempat dan tanggal lahir tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat c.q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |