| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No. 5 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.
www.kejari-jaktpst.go.id
|
8
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
S U R A T D A K W A A N
No.Reg.Perkara : PDM - 74 / JKT.Pst / 04 / 2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : NICCO WOON Als BORIN Bin BENNY WOON
Nomor Identitas/NIK : 31750115018300006
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tanggal lahir : 43 Tahun / 15 Januari 1983
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pramuka III Rt.007/014 Kel. Utan Kayu Selatan Kec. Matraman Jakarta Timur
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Pendidikan : SMP
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
a. Penyidik
- Penangkapan : Tanggal 13 Februari 2026 s/d 14 Februari 2026
- Penahanan : Rutan sejak tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret 2026
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 14 April 2026.
b. Oleh Penuntut Umum :
- Penahanan : Rutan sejak tanggal 13 April 2026 s/d 2 Mei 2026
C. DAKWAAN :
------- Bahwa ia Terdakwa NICCO WOON Als BORIN Bin BENNY WOON, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 12.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Candi Klasan Lantai 2 Hotel Grand Sahid Jalan Jendral Sudirman Kav-86 Kel. Karet Tengsin Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam berisikan 1 (satu) buah Dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk OPPO Reno 10 X Zoom warna Biru dan 1 (satu) unit Lactop merk Lenovo Ideapad Gamming 31 Geforce GTX 1650TI warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Hendro Tri Pamungkas, S.Ikom, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB setelah Terdakwa bangun tidur Terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang, untuk merealisasikan rencana tersebut Terdakwa berencana untuk mendatangi hotel-hotel mewah yang sedang mengadakan acara event atau seminar yang terdapat barang-barang elektronik milik para peserta yang mana barang tersebut mudah untuk di jual, lalu Terdakwa membuka google dan mencari acara dengan kata pencarian “seminar atau event hari ini di jakarta” lalu disebutkan bahwa terdapat acara di Hotel Grand Sahid , Jakarta.
- Selanjutnya Terdakwa bersiap-siap dan berangkat ketempat tujuan, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal sekira pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kemeja batik dan kartu peserta yang Terdakwa dapatkan pada saat masih bekerja di acara event atau seminar, kartu tersebut Terdakwa kalungkan dileher dengan tujuan memudahkan untuk masuk ke dalam hotel dan berkeliling ke ruangan yang biasanya digunakan untuk acara event atau seminar, Terdakwa berangkat menuju ke Hotel Grand Sahid dengan menggunakan transportasi umum.
- Terdakwa sampai di Hotel Grand Sahid sekira pukul 12.40 WIB, lalu Terdakwa masuk kedalam hotel dengan menggunakan kartu peserta yang sudah dikalungkan dileher, tujuan terdakwa menggunakan kemeja batik supaya tidak dicurigai, setelah masuk Terdakwa berkeliling ruangan hotel dengan tujuan ruangan acara event atau seminar, lalu Terdakwa mendapati salah satu ruangan acara event atau seminar yang kosong karena jam istrihat, dalam ruangan tersebut terdapat laptop diatas meja dan tas peserta dikursi, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Hp Oppo Reno X zoom warna Biru lalu 1 (satu) unit laptop merk Lenevo warna Hitam yang berada diatas meja terdakwa masukan ke dalam tas, lalu dan terdakwa bawa keluar hotel.
- Kemudian terdakwa menuju tempat tinggal dengan menggunakan kendaraan umum, sampai di Manggarai tepatnya di jembatan terdakwa mengecek isi tas dan mengecek handphone tersebut namun tidak bisa dinyalakan lalu terdakwa membuang tas dan handphone tersebut di Sungai Manggarai, terdakwa membawa laptop namun belum laku, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa bawa pulang kerumah di Kayumanis Jakarta Timur, kemudian laptop terdakwa tawarkan kepada teman-teman sedangkan uang tunai tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Pada hari Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Kayu Manis Timur, nomor 45 RT. 007, RW. 014, No. 45, Kel. Utan Kayu Selatan, Kec. Matraman, Jakarta Timur, terdakwa ditangkap oleh saksi ERWAN KARISMAWAN dan saksi ARJO JUGA WIDODO anggota Polri yang bertugas di Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal Sudirman, No. 55, Jakarta Selatan sedang beristirahat beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Lenevo warna Hitam yng belum laku terjual.
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Hendro Tri Pamungkas, S.Ikom mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar itu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP 2023 Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2023.
Jakarta, 13 April 2026
JAKSA / PENUNTUT UMUM
MAIDARLIS, SH.
JAKSA UTAMA MUDA NIP. 19680515 199103 2 003
|