| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 136 /M.1.10/05/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : HERI SUKMANA
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 58 Tahun / 08 Februari 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kota Bambu Selatan Gang Kiapang RT. 008/003 No. 52 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SMP
2. PENAHANAN :
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 Januari 2026 s/d 16 Januari 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d 04 Februari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026;
|
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2026 s/d 15 April 2026;
|
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d 15 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
|
|
|
|
|
|
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa HERI SUKMANA, pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Semangka Gg.Salak Rt.-/Rw.- Kel.Jatipulo Kec.Palmerah, Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 Sekira pukul 07.00 Wib terdakwa dihubungi BAYU als BOBI (DPO) dan menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual, kemudian terdakwa meminta sebanyak 50 (lima puluh gram), selanjutnya terdakwa dan BAYU als BOBI (DPO) sepakat bertemu di Jl.Semangka Gg.Salak Rt.-/Rw.- Kel.Jatipulo Kec.Palmerah, Jakarta Barat. Bahwa sekira pukul 17.30 Wib terdakwa datang ketempat tersebut dan bertemu dengan NURINI (DPO) yang merupakan istri BAYU als BOBI (DPO) di pinggir jalan yang beralamat di Jl.Semangka Gg.Salak Rt.-/Rw.- Kel.Jatipulo Kec.Palmerah, Jakarta Barat dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa di Jl.Kota Bambu Selatan Rt.08/03 No.52 Kel.Kota Bambu Selatan Kec.Palmerah, Jakarta Barat, selanjutnya terdakwa membayar uang muka / DP pembelian narkotika jenis sabu kepada BAYU als BOBI (DPO) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta) dengan cara melalui transfer dari rekening BCA milik terdakwa,
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut, selanjutnya terdakwa membuat paket untuk dijual kembali yaitu sebanyak 5 (lima) paket isi 10 (sepuluh) gram, kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dibuat menjadi 11 (sebelas) paket, dari 1 (satu) gram bisa menjadi sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan harga per paket sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari 1 (satu) gram bisa menjadi sebanyak 7 (tujuh) paket seharga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket dari 1 (satu) gram bisa menjadi sebanyak 6 (enam) paket seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), dari 1 (satu) gram bisa menjadi sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari 1 (satu) gram bisa menjadi sebanyak 2 (dua) paket. Kemudian narkotika jenis sabu sebagian sudah dijual kepada pembeli sehingga tersisa 45 (empat puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing : 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) gram, 0,45 (nol koma empat lima) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, 0,55 (nol koma lima lima) gram.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul : 00.51 Wib, terdakwa sedang berada di dalam gang yang beralamat di Gg.Ori 4 Rt.08/03 Kel.Kota Bambu Selatan Kec.Palmerah, Jakarta Barat, selanjutnya saksi RIANGGARA PRATAMA, saksi FAJAR AZHARI RAMADHAN dan saksi ANDREW H. WIBISONO,S.H (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti : 1 (satu) buah kotak kaleng yang didalamnya beiriskan 8 (delapan) paket plastic klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing : 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) gram, 0,45 (nol koma empat lima) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, 0,55 (nol koma lima lima) gram, 5 (lima) buah sendokan dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) buah botol alat hisap yang sudah terangkai sedotan dan cangklong, uang sejumlah Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAYU als BOBI (DPO) dan keuntungan jika berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.15.000,000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menyalurkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1259 /NNF/2025 Tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6266 (satu koma enam dua enam enam) gram, diberi nomor barang bukti 0711/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,8233 (lima koma delapan dua tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0712/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4524 (satu koma empat lima dua empat) gram, diberi nomor barang bukti 0713/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0364 (satu koma nol tiga enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 0714/2026/PF.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa terdakwa HERI SUKMANA, pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul : 00.51 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Gg.Ori 4 Rt.08/03 Kel.Kota Bambu Selatan Kec.Palmerah, Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul : 00.51 Wib, terdakwa sedang berada di dalam gang yang beralamat di Gg.Ori 4 Rt.08/03 Kel.Kota Bambu Selatan Kec.Palmerah, Jakarta Barat, selanjutnya saksi RIANGGARA PRATAMA, saksi FAJAR AZHARI RAMADHAN dan saksi ANDREW H. WIBISONO,S.H (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti : 1 (satu) buah kotak kaleng yang didalamnya beiriskan 8 (delapan) paket plastic klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing : 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) gram, 0,45 (nol koma empat lima) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, 0,20 (nol koma dua nol) gram, 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, 0,55 (nol koma lima lima) gram, 5 (lima) buah sendokan dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) buah botol alat hisap yang sudah terangkai sedotan dan cangklong, uang sejumlah Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih. selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
- Bahwa para terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1259 /NNF/2025 Tanggal 06 April 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6266 (satu koma enam dua enam enam) gram, diberi nomor barang bukti 0711/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,8233 (lima koma delapan dua tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0712/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4524 (satu koma empat lima dua empat) gram, diberi nomor barang bukti 0713/2026/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0364 (satu koma nol tiga enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 0714/2026/PF.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 13 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum
HADZIQOTUL A., S.H.
Jaksa MUDA
Nip. 19850418200912 2 003
|