Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H A AFANDI Alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-224 /M.1.10/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A AFANDI Alias UCOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM- 84 /JKT.PST/Eoh.2/4/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

A AFANDI Alias UCOK

Tempat lahir

:

Tebing Tinggi

Umur/Tgl lahir

:

34 tahun / 10 Maret 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Sukamanah RT. 004 RW. 014, Sukamanah, Paseh, Bandung, Jawa Barat / Kosan Ibu Sumiati, Taman Jatijajar, Tapos, Depok

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Ditangkap Kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 24-02-2026;

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Ditahan Penyidik sejak tanggal 25-02-2026 s.d tanggal 16-03-2026;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 17-03-2026 s.d 25-04-2026;

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24-04-2026 s.d 13-05-2026

 

  • Diperpanjang Ketua PN JP

:

Sejak tanggal 14-05-2026 s.d 12-06-2026

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa A AFANDI Alias UCOK, pada sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di antara lain di Kosan Jl. Kramat Sawah Gang 3 (Kos Wisma Anugrah), Paseban, Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa A Afandi mengenal saksi Ariftha melalui chat aplikasi Hornet sekitar bulan Juli 2025 pada saat menawarkan jasa pijat, kemudian Terdakwa A Afandi bertemu dengan saksi Ariftha di Kosan saksi Ariftah yang beralamat di Jl. Kramat Sawah Gang 3 (Kios Wisma Anugrah), Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat;

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar 1 (satu) minggu kemudian saksi Ariftha chat Terdakwa A Afandi melalui aplikasi Hornet untuk menginap di Kosan saksi Ariftha di Jl. Kramat Sawah Gang 3 (Kios Wisma Anugrah), Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat, kemudian meminta kepada Terdakwa A Afandi datang lebih dulu dan mengambil kunci pintu kosan yang terletak di dalam sepatu di depan kosan Saksi Ariftha karena saksi Ariftha sedang pergi keluar;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa A Afandi sampai di saksi Ariftha sampai di Kosan saksi Ariftha Jl. Kramat Sawah Gang 3 (Kios Wisma Anugrah), Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat dan masuk ke dalam Kosan dengan menggunakan kunci yang ada di dalam sepatu korban, Terdakwa A Afandi melihat 1 (satu) buah laptop Merek Dell Latitude 344-i5 1235U-16 GB-512SSD warna abu-abu, kemudian Terdakwa A Afandi membawa 1 (satu) buah laptop Merek Dell Latitude 344-i5 1235U-16 GB-512SSD warna abu-abu ke rumah Terdakwa A Afandi yang beralamat di Kosan Ibu Sumiati, Taman Jatijajar, Tapos, Depok;

 

  • Bahwa Terdakwa A Afandi mengambil 1 (satu) buah laptop Merek Dell Latitude 344-i5 1235U-16 GB-512SSD warna abu-abu dalam keadaan laptop terkunci kemudian Terdakwa A Afandi membawa ketempat service yang bernama saksi Heru yang bertempat tinggal di Puncak Bogor untuk membuka pasword laptop laptop Merek Dell Latitude 344-i5 1235U-16 GB-512SSD warna abu-abu milik saksi Ariftha;

 

  • Bahwa pada tanggal 14 November 2025 Terdakwa A Afandi menggadaikan 1 (satu) buah laptop Merek Dell Latitude 344-i5 1235U-16 GB-512SSD warna abu-abu ke Pandai Gadai Cabang Simpangan Depok Jawa barat melalui aplikasi Pandai Gadai dengan nomor akun 240250094069 atas nama A Afandi seharga Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang hasil gadai tersebut dipergunakan Terdakwa A Afandi untuk pulang kampung ke Medan untuk mengunjungi orang tua Terdakwa A Afandi karena pada saat itu ibu Terdakwa A Afandi mengalami kecelakaan;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 205 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah mendapat informasi dari yang dapat dipercaya saksi Imam Suwandi dan saksi Reza Dwiki Saputra (Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dengan berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa A Afandi di Trisleybridal dan Salon di Jl. Tanjung Duren Utara 4 No.227 A8, RT. 08 RW. 03, Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) handphone Merek Vivo Y 28, Nomor IMEI : 869704078823199 beserta nomor perdana Kartu Tri (2) 089516085950;
  2. 1 (satu) buah celana levis warna hitam Merek Jack Brother;
  3. 1 (satu) unit motor listrik jenis electrum warna hijau, nomor polisi B-4132-SHG, nomor rangka MFHEH3LDRSJ000125, nomor mesin EH3EC0900125 atas nama PT. Aizen Wahana Amerta, serta 1 (satu) buah STNK nomor D 4354251;
  4. 1 (satu) buah tas laptop warna hitam merek Graunds Studio;

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Imam Suwandi dan saksi Reza Dwiki Saputra (Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya) membawa terdakwa dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum;

 

  • Akibat dari perbuatan Terdakwa merugikan saksi Ariftha sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta liam ratus ribu rupiah);

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wvs)-----------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta,  24   April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                     

 

 

       DAVID BERNADIN, S.H.

       Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya