Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ACHMAD ZAKI PT. BANGUN INSAN REKSA UTAMA Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 394/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD ZAKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Dwi Putra, SH., MH..ACHMAD ZAKI
Tergugat
NoNama
1PT. BANGUN INSAN REKSA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

A. TUNTUTAN PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat ACHMAD ZAKI oleh Tergugat PT. Bangun Insan Reksa Utama, berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 0673/SPHK/BIRU/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, adalah tidak sah, cacat hukum, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja, dengan dasar hukum Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (efisiensi untuk mencegah kerugian), terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025;
  4. Menyatakan masa kerja Penggugat pada Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2025, atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tahun 1 (satu) bulan lebih, yang menjadi dasar perhitungan hak-hak normatif Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat selisih kekurangan hak-hak normatif akibat Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana telah dihitung dan direkomendasikan dalam Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 62/ANJ/D/XII/2025 tanggal 6 November 2025, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon (Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021) : 9 (sembilan) bulan upah = Rp 55.169.721,- (lima puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah);
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 40 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021) : 4 (empat) bulan upah = Rp 24.519.876,- (dua puluh empat juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah);
    3. Jumlah Hak yang Seharusnya Diterima : Rp 79.689.597,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
    4. Dikurangi yang telah dibayar : Rp 16.860.410,- (enam belas juta delapan ratus enam puluh empat ratus sepuluh rupiah);
    5. Sehingga selisih hak normatif yang masih wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 62.829.187,- (enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);
  6. Menyatakan bahwa seluruh dalil dan tuduhan Tergugat mengenai adanya pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Penggugat adalah tidak terbukti secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil, sebagai akibat dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sah, tuduhan pelanggaran berat yang tidak terbukti, serta perlakuan yang dilakukan tanpa itikad baik dan bertentangan dengan prinsip kepatutan dan keadilan dalam hubungan kerja, yang telah menimbulkan tekanan psikologis, kerusakan reputasi profesional, dan hilangnya kesempatan kerja bagi Penggugat, dengan besarannya ditentukan secara adil dan patut oleh Majelis Hakim, dengan batas maksimum sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  8. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat PT. Bangun Insan Reksa Utama, berupa:

1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, dengan spesifikasi:

Merek/Tipe                    :    Toyota Hilux

Nomor Polisi                 :    B 9997 PBF

Warna                            :    Hitam Metalik

Tahun Pembuatan       :    2023

Atas Nama                    :    PT. Bangun Insan Reksa Utama

Guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;

  1. Memerintahkan agar Sita Jaminan tersebut dilaksanakan segera oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta tetap melekat dan berlaku hingga putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat;

 

B. TUNTUTAN KUMULATIF

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum kasasi, atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan adanya itikad tidak baik Tergugat, keterlambatan pemenuhan hak normatif Penggugat, serta demi kepastian hukum dan efektivitas perlindungan hak Penggugat.

 

C. TUNTUTAN SUBSIDAIR

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi lain yang dinilai adil dan patut, sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, perlakuan sepihak yang tidak proporsional, serta kerugian non-material yang secara nyata dialami Penggugat dalam hubungan kerja, dengan besaran yang ditentukan menurut keadilan dan kepatutan oleh Majelis Hakim;
  2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim menetapkan sanksi uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran hak-hak Penggugat setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan besaran yang ditentukan menurut kebijaksanaan Majelis Hakim;
  3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan pemberian kompensasi yang layak atas keterlambatan pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh Tergugat kepada Penggugat, yang besarannya ditentukan menurut rasa keadilan dan kepatutan;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak