| Petitum |
Dalam Provisi:
- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali seperti biasa serta memulihkan seluruh hak-hak Penggugat sebagai pegawai Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat untuk periode sisa upah bulan Oktober 2025, bulan November 2025 sampai dengan bulan Maret 2026 berikut dengan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan bonus tahunan secara sekaligus dengan total sebesar Rp219.774.640,- (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh rupiah).
Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan surat-surat Tergugat berikut:
- Surat Keputusan PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. Nomor: R04.Ar.JGR/HC&GA/816/2015 tentang Pemberhentian Pegawai Karena Melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Yang Bersifat Mendesak tertanggal 9 Oktober 2025;
- Surat Region IV/Jakarta 2 No. NRF.R.04/RHC.1036/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal pemberitahuan Sanksi Disiplin Berat Pegawai;
- Surat Area Jakarta Gambir No. R04.Ar.JGR/HC&GA/767/2025 tanggal 22 September 2025, perihal Penegasan Permohonan Banding atas Sanksi Disiplin Berat Pegawai an. Sdr. Bagus Sulaksmono / NIP. 1086368008;
- Surat Region IV/Jakarta 2 No. NRF.R.04/RHC.383/2025 tanggal 29 September 2025, perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Terdapat cacat formil dan Batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Penggugat.
- Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah diputus karena pemutusan hubungan kerja;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali seperti biasa dan mengumumkan serta menyatakan pemulihan seluruh hak-hak dan status Penggugat sebagai karyawan tetap Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara aquo.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |