| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ABDULLAH ALS DULONG BIN YAKUB (ALM)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
65 Tahun / 17 April 1961.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kartini III No 23, RT.11/ RW.05, Kel. Kartini, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Juru Parkir/Penjaga Kos
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 3.
|
- RIWAYAT PENAHANAN :
|
1.
|
Penahanan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
RUTAN, 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Sejak
|
:
|
RUTAN, 01 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1 Sejak
|
:
|
RUTAN, 13 Maret 2026 s/d 11 April 2026
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2 Sejak
|
:
|
RUTAN, 12 April 2026 s/d 11 Mei 2026
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
RUTAN, 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026
|
- DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Terdakwa ABDULLAH ALS DULONG BIN YAKUB (ALM) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Jalan Kartini III No. 23, RT 011, RW 005, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa tidak sengaja bertemu dengan Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) di MALL ATRIUM SENEN, Jakarta Pusat yang mana Sdr. NUR (belum tertangkap/DPO) adalah teman lama terdakwa pada saat terdakwa di tahan di Rutan Salemba sekitar tahun 2014. Kemudian Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) menawarkan kepada terdakwa pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu dengan cara Laku-Bayar, dan terdakwa pun menyetujuinya. Selanjutnya Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) meminta alamat tempat tinggal terdakwa dan terdakwa pun memberikan alamatnya yaitu di Jl, Kartini III No.23 RT.011 RW.005, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
- Bahwa Terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu dari Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) sebanyak 2 (dua) kali, pembelian yang pertama pada bulan Desember Tahun 2025, awalnya Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl, Kartini III No.23 RT.011 RW.005, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan niat memberikan terdakwa narkotika jenis sabu dengan cara Laku-Bayar dan terdakwa menyetujuinya kemudian setelah Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) tiba di rumah terdakwa lalu terdakwa mengajak Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) ke belakang SMK KARTINI 1 Jl.Kartini VII C, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan terdakwa diberikan narkotika jenis sabu oleh Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) gram. Setelah terdakwa menerima sabu tersebut terdakwa langsung membawa sabu tersebut ke rumahnya dan disimpan di dalam kardus bekas alat timbangan elektrik lalu ditaruh di dalam kamarnya tepatnya di dalam lemari pakaian di sebelah tumpukan baju. Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/gramnya dan dijual kembali dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/gramnya, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/gramnya dan narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh terdakwa dengan cara menawarkan kepada teman-temannya sesama pengguna narkotika jenis sabu yang dimana keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual.
- Selanjutnya pembelian yang kedua yaitu pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan cara Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) mendatangi langsung ke rumah terdakwa, namun karena dirumah terdakwa terdapat ibu, istri dan anak cucunya, maka terdakwa langsung mengajak ke gang dekat rumah terdakwa tepatnya di belakang SMK KARTINI 1 Jl.Kartini VII C Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selanjutnya Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/gramnya dan oleh terdakwa narkotika jenis sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)/gramnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/gramnya. Selain itu, terdakwa juga biasa menjual narkotika jenis sabu dalam paketan kecil seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga paketan 1 (satu) gram seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selain dijual sabu tersebut juga terdakwa konsumsi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 januari 2026 saksi SUNARDI S.H, saksi HARIYANTO,dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (Anggota Polri) mendapatkan informasi dari Masyarakat jika di wilayah sawah besar Jakarta Pusat sering terjadi penyalahgunaaan narkotika jenis sabu yg dilakukan oleh terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SUNARDI S.H, saksi HARIYANTO,dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (Anggota Polri) segera menuju lokasi yg dimaksud.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WIB saksi SUNARDI S.H, saksi HARIYANTO,dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (Anggota Polri) berhasil menangkap terdakwa saat berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Kartini III No 23, RT.11/ RW.05, Kel. Kartini, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih dengan nomor panggil 085285553673 yang berada di dalam genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan sebuah bekas kardus timbangan elektrik berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 27,88 (dua puluh tujuh koma delapan delapan) gram yang ditemukan di dalam lemari pakain terdakwa lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 0580/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 oleh YUSWARDI,S.Si. Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 25,5695 (dua puluh lima koma lima enam sembilan lima) gram, diberi nomor barang bukti 0682/2026/NF. Barang bukti tersebut telah disita dari terdakwa ABDULLAH als DULONG bin YAKUB (alm) dan telah diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya serta tidak digunakan dalam pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ABDULLAH ALS DULONG BIN YAKUB (ALM) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah Jl, Kartini III No.23 RT.011 RW.005, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Sdr.NUR (belum tertangkap/DPO) datang ke rumah terdakwa untuk memberikan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa karena sebelumnya, terdakwa sudah memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. NUR (belum tertangkap/DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram kemudian Sdr. NUR (belum tertangkap/DPO) tiba di rumah terdakwa pukul 10.00 WIB, namun karena di rumah terdakwa sedang ada ibu, istri dan anak cucunya, maka terdakwa mengajak Sdr. NUR (belum tertangkap/DPO) ke gang dekat rumah terdakwa tepatnya di belakang SMK KARTINI 1 Jl.Kartini VII C Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah mendapatkan narkotika jenis sabu pesanannya tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke rumah.
- Selanjutnya berdasarkan laporan dari Masyarakat bahwa pada sebuah rumah Jl, Kartini III No.23 RT.011 RW.005, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, maka saksi SUNARDI S.H, saksi HARIYANTO, dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (Anggota Polri) menuju ke lokasi yang dimaksud hingga terdakwa berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 januari 2026 sekira pukul 16.15 WIB setelah itu, dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih dengan nomor panggil 085285553673 yang berada di dalam genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan sebuah bekas kardus timbangan elektrik berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat burtto 27,88 (dua puluh tujuh koma delapan delapan) gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut benar diakui kepemilikannya oleh terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 0580/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 oleh YUSWARDI,S.Si. Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 25,5695 (dua puluh lima koma lima enam sembilan lima) gram, diberi nomor barang bukti 0682/2026/NF. Barang bukti tersebut telah disita dari terdakwa ABDULLAH als DULONG bin YAKUB (alm) dan telah diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berupa Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya serta tidak digunakan dalam pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------
|
|
JAKARTA, 13 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SUDARNO, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|