Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst AKBAR MAHENRA PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 119/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKBAR MAHENRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Irwan SHAKBAR MAHENRA
Termohon
NoNama
1PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi proses PKPU berlangsung;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Sdr. MUHAMMAD ASHAR SYARIFUDDIN, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-93.AH.04.06-2023, tertanggal 05 Juni 2023, beralamat di Jalan Gedung Sudirman 7.8, Lantai 16 unit 1 dan 2, Jalan Jendral Sudirman, Kav. 7-8, RT/RW 09/11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, Indonesia;
  • Sdr. ILHAM AZIS, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-1AH.04.05-2026, tertanggal 22 Januari 2026, beralamat di Jalan Siaga Raya Nomor 7, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
  • Sdr. OJAK SITUMEANG, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU91.AH.04.05-2024, tertanggal 11 Juni 2024, beralamat di The Mansiaon Bougenville, Tower Mountana, Lt. 25-H2, Kemayoran, Jakarta Pusat DKI Jakarta.
  1. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;
  2. Menghukum dan membebankan TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak