| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PT CIREMAI MITRA SEJAHTERA, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi proses PKPU berlangsung;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. MUHAMMAD ASHAR SYARIFUDDIN, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-93.AH.04.06-2023, tertanggal 05 Juni 2023, beralamat di Jalan Gedung Sudirman 7.8, Lantai 16 unit 1 dan 2, Jalan Jendral Sudirman, Kav. 7-8, RT/RW 09/11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, Indonesia;
- Sdr. ILHAM AZIS, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-1AH.04.05-2026, tertanggal 22 Januari 2026, beralamat di Jalan Siaga Raya Nomor 7, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Sdr. OJAK SITUMEANG, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU91.AH.04.05-2024, tertanggal 11 Juni 2024, beralamat di The Mansiaon Bougenville, Tower Mountana, Lt. 25-H2, Kemayoran, Jakarta Pusat DKI Jakarta.
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;
- Menghukum dan membebankan TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |