Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Tri Nusantara Petromine PT Hillconjaya Sakti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Tri Nusantara Petromine
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andhika Putera Perdana, S.H.PT Tri Nusantara Petromine
Termohon
NoNama
1PT Hillconjaya Sakti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    1. NUR ASIAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-379.AH.04.03-2021, tertanggal 25 Mei 2021, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta beralamat di Law Firm Nura & Partners, Gedung Sona Topas Lt. 5A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
    2. LILI BADRAWATI, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-107.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Juni 2023, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta beralamat di Apartment Cityloft Sudirman Unit 1121, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
    3. NANDY RAHMAN PRATAMA, S.H., M.Kn., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-85.AH.04.05-2023 tertanggal 30 Oktober 2023, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta beralamat di Virtus Law Office, Mayapada Tower I Lt. 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT HILLCONJAYA SAKTI serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
  2. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI dinyatakan berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak