Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst PT Mandiri Tunas Finance Muhammad Ziqry Zivana Aulia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ziqry Zivana Aulia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Program Pendidikan Nomor 008/MT-17/HC/I/2024 tertanggal 12 Januari 2024;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati oleh TERGUGAT dalam Perjanjian Program Pendidikan Nomor 008/MT-17/HC/I/2024 kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran penalti Program Pendidikan sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Program Pendidikan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak