Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.Adi Junata Mintarja
2.Joni Effendi
3.Edison
4.Rionardi Ferdianto
4.Hendrik Tjandra
5.Kent Riley
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adi Junata Mintarja
2Joni Effendi
3Edison
4Rionardi Ferdianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ruben Jeffry Maruli Siregar, S.H., M.KnAdi Junata Mintarja
2Ruben Jeffry Maruli Siregar, S.H., M.KnJoni Effendi
3Ruben Jeffry Maruli Siregar, S.H., M.KnEdison
4Ruben Jeffry Maruli Siregar, S.H., M.KnRionardi Ferdianto
Termohon
NoNama
1Hendrik Tjandra
2Kent Riley
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU I  (in casu Bp. Hendrik Tjandra) dan TERMOHON PKPU II (in casu Bp. Kent Riley) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo;
  3. Menunjuk seorang Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi berjalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU I  (in casu Bp. Hendrik Tjandra) dan TERMOHON PKPU II (in casu Bp. Kent Riley);
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • DWIKALAM SYAHDANIA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor. AHU-206.AH.04.06-2025  tertanggal 14 Oktober 2025 beralamat Kantor ­­­­di Jl. Tunda Bara No. 5 RT. 007 RW. 002 Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan.

, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU I (in casu Bp. Hendrik Tjandra) dan TERMOHON PKPU II (in casu Bp. Kent Riley), atau sebagai Kurator apabila nantinya TERMOHON PKPU I (in casu Bp. Hendrik Tjandra) dan TERMOHON PKPU II (in casu Bp. Kent Riley) dinyatakan dalam keadaan pailit; 

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I (in casu Bp. Hendrik Tjandra) dan TERMOHON PKPU II (in casu Bp. Kent Riley) dan PARA PEMOHON PKPU yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir; dan
  3. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

ATAU:

Apabila YTH Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak