Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Theresia Wahyuni Harefa PT Bentara Kartika Bakti (Rumah Sakit Satya Negara) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Theresia Wahyuni Harefa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H.Theresia Wahyuni Harefa
Tergugat
NoNama
1PT Bentara Kartika Bakti (Rumah Sakit Satya Negara)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Direktur Rumah Sakit Satya Negara Nomor 45/KEP-DIR/RSSN/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Demosi Karyawan dan Keputusan Direktur Rumah Sakit Satya Negara Nomor: 066/KEP-DIR/RSSN/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025  tentang Demosi adalah batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membatalkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Satya Negara Nomor 45/KEP-DIR/RSSN/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Demosi Karyawan dan Keputusan Direktur Rumah Sakit Satya Negara Nomor: 066/KEP-DIR/RSSN/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025  tentang Demosi Karyawan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk menempatkan  Penggugat pada posisi atau jabatan semula sebagai kepala Departemen Rumah Tangga Rumah Sakit Satya Negara dan membayar hak-haknya sebagaimana biasa diterima;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

ATAU: Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak