| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst | Galih Kusumawati, S.H. | Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan seluruh uraian PEMOHON di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Yang Mulia Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang dikeluarkan TERMOHON sebagaimana dimaksud pada SPRINDIK berikut:
5. Membatalkan seluruh penetapan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang dikeluarkan oleh TERMOHON; 6. Membatalkan seluruh penetapan Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON. 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa memberikan Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
