Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Galih Kusumawati, S.H. Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Galih Kusumawati, S.H.
Termohon
NoNama
1Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian PEMOHON di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Yang Mulia Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan/atau penetapan tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON melalui:
  • Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/1/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026;
  • Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/2/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026;
  • Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/3/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026; dan
  • Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SK-TAPTSK/4/I/2026/DPJK, Tanggal 19 Januari 2026.

4.  Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang dikeluarkan TERMOHON sebagaimana dimaksud pada SPRINDIK berikut:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/50/IX/2025/DPJK, tanggal 22 September 2025;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/51/IX/2025/DPJK, tanggal 22 September 2025;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/40/VIII/2025/DPJK, tanggal 21 Agustus 2025; dan
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-DIK/41/VIII/2025/DPJK, tanggal 21 Agustus 2025.

5.  Membatalkan seluruh penetapan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) yang dikeluarkan oleh TERMOHON;

6. Membatalkan seluruh penetapan Surat Ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh TERMOHON.

7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

                                                                                           Atau

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, demi keadilan kami mohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya