Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst MOHAMAD IMAN SIDIQI YUDI PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD IMAN SIDIQI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tubagus Ahmad Suhendar,SE.SH.MH.MOHAMAD IMAN SIDIQI
Tergugat
NoNama
1YUDI PERMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah kesepakatan kerjasama bisnis antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :

 

  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 866.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam         juta rupiah) dengan rincian sebagia berikut :

 

Modal usaha= Rp. 600.000.000,-

Uang bagi hasil keuntungan selama 14 bulan = Rp. 224.000.000,-

Bunga moratoir selama 14 bulan = Rp.42.000.000,-

 

  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak