Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H. ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-174 /M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM- 61/M.1.10/Eoh.2/04/2026

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA

Nomor Identitas

:

3276060409980007

Tempat lahir

:

Lampung

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 04 September 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Garuda I No.6, RT.002/001, Kel. Beji Timur, Kec. Beji, Kota Depok

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:

1. Penangkapan

:

Sejak 27 Januari 2026

 

2. Riwayat Penahanan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, sejak 27 Maret 2026 s/d 15 April 2026

 

6.

Diperpanjang Oleh Hakim

:

Rutan, sejak 16 April 2026 s/d 15 Mei 2026

 

7.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

  1. Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA sekira pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kantor PT. KEMALA SHIPPING yang beralamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 10, Autograph Tower, Thamrin Nine Complex, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang beralamat di Gedung Town House Jalan Sungai Gerong Nomor 1 & 1A, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika terdapat perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA bekerja di PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA sejak Bulan Juli tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2024 sebagai Compensation and Benefit Supervisor yang bertugas mengumpulkan data absen, data gaji, data perubahan jabatan dan terminasi karyawan PT. KEMALA SHIPPING dan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang kedua perusahaan tersebut termasuk dalam DAIDAN GROUP. Adapun upah yang diterima Terdakwa setiap bulannya adalah sebesar Rp. 9.568.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);

 

  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Compensation and Benefit Supervisor untuk PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING, dalam pengajuan pembayaran gaji karyawan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 18 atau 19 setiap bulannya saksi NOVA FRESYLVIA LASMA selaku Human Capital Head dan terdakwa merekap data gaji untuk para karyawan di PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING;
  2. Kemudian setelah melakukan perekapan terhadap data gaji karyawan di PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING tersebut, terdakwa akan mengirim email kepada saksi NOVA FRESYLVIA LASMA berupa data rekapan untuk meminta persetujuan kepada saksi NOVA FRESYLVIA LASMA;
  3. Kemudian setelah saksi NOVA FRESYLVIA LASMA menyetujui data rekapan tersebut, terdakwa akan mengirim ke Pihak Finance untuk meminta Payment Voucher;
  4. Kemudian Pihak Finance akan mengirim Payment Voucher berupa PDF kepada saksi NOVA FRESYLVIA LASMA dan Terdakwa dan selanjutnya saksi NOVA FRESYLVIA LASMA menandatangani Payment Voucher tersebut;
  5. Terdakwa selanjutnya mengunggah data ke Klik BCA untuk PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan Bank BNI untuk PT. KEMALA SHIPPING lalu Token Bank terkait penggajian karyawan tersebut disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengirim email berupa tangkapan layar dan lampiran Payment Voucher kepada saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA selanjutnya token bank tersebut disetujui oleh saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA, kemudian gaji karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING sebagaimana data yang diajukan oleh terdakwa akan dikirimkan ke masing-masing rekening karyawan;

 

  • Bahwa sekira bulan Oktober 2023, terdakwa melakukan pengajuan gaji karyawan dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA kepada saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA. Kemudian setelah dilakukan pengecekan antara data karyawan dan jumlah gaji yang dibayarkan, saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA menyetujui data tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk menguasai uang milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan untuk merealisasikan niat terdakwa tersebut, terdakwa melakukan penambahan nominal gaji milik terdakwa di dalam data rekapan yang sudah disetujui oleh saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA tanpa sepengetahuan saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA yang tadinya sebesar Rp. 9.568.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) menjadi Rp. 109.568.000,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) sehingga total jumlah keseluruhan gaji karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA menjadi Rp. 1.208.591.952,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan selisih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari jumlah seharusnya yaitu Rp. 1.108.591.952,- (Satu Miliar Seratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah). Selanjutnya saksi NOVA FRESYLVIA mengirimkan data rekapan tersebut kepada pihak finance dan pihak finance memberikan Payment Voucher yang ditandatangani oleh saksi NOVA FRESYLVIA LASMA. Kemudian terdakwa mengunggah data rekapan gaji PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA tersebut ke Klik BCA PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan token bank terkait penggajian karyawan tersebut disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengirim email berupa tangkapan layar serta lampiran Payment Voucher kepada saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA selanjutnya token bank tersebut disetujui oleh saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA dan gaji tersebut dikirimkan ke masing-masing rekening yang ada di dalam data rekapan gaji karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang diajukan oleh terdakwa sebelumnya dan selisih uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terdakwa tambahkan tanpa sepengetahuan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan penambahan terhadap nominal gaji milik terdakwa tersebut dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pada November 2023 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dengan total seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1.098.984.600,- (Satu Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) justru Terdakwa ajukan sebesar Rp. 1.348.984.600 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan selisih Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
    2. Pada Desember 2023 sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dengan total seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1.410.589.145 (Satu Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Lima) justru Terdakwa ajukan sebesar Rp. 1.560.589.145,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah) dengan selisih Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sehingga jumlah uang milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

 

  • Bahwa sekira bulan November 2023, terdakwa melakukan pengajuan gaji karyawan dari PT. KEMALA SHIPPING kepada saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA. Kemudian setelah dilakukan pengecekan antara data karyawan dan jumlah gaji yang dibayarkan, saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA menyetujui data tersebut dan kemudian terdakwa melakukan penambahan yaitu dengan memasukkan rekening milik terdakwa sebagai salah satu penerima gaji di dalam data rekapan yang sudah disetujui oleh saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA tanpa sepengetahuan saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Sehingga total jumlah keseluruhan gaji karyawan PT. KEMALA SHIPPING menjadi Rp. 870.602.680,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan jumlah seharusnya yaitu Rp. 770.602.680,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Selanjutnya saksi NOVA FRESYLVIA mengirimkan data rekapan tersebut kepada pihak finance dan pihak finance memberikan Payment Voucher yang ditandatangani oleh saksi NOVA FRESYLVIA LASMA. Kemudian terdakwa mengunggah data rekapan gaji PT. KEMALA SHIPPING tersebut ke Bank BNI PT. KEMALA SHIPPING dan token bank terkait penggajian karyawan tersebut disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengirim email berupa tangkapan layar serta lampiran Payment Voucher kepada saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA selanjutnya token bank tersebut disetujui oleh saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA dan gaji tersebut dikirimkan ke masing-masing rekening yang ada di dalam data rekapan gaji karyawan PT. KEMALA SHIPPING yang diajukan terdakwa sebelumnya sedangkan selisih uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terdakwa tambahkan tanpa sepengetahuan PT. KEMALA SHIPPING tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali memasukkan rekening milik terdakwa sebagai penerima gaji pada bulan Desember 2023 yaitu sejumlah Rp. 111.500.000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. KEMALA SHIPPING yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 747.158.273,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) menjadi sebesar Rp. 858.708.273,- (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dengan selisih Rp. 111.500.000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA. Sehingga total jumlah uang milik PT. KEMALA SHIPPING yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. KEMALA SHIPPING adalah sebesar Rp. 211.500.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2025, Tim Pajak PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA meminta Tim Human Capital and General Service Department Bagian Payroll pada PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA untuk memberikan data rekonsiliasi untuk kepentingan hasil temuan pemeriksaan pajak PT. KEMALA SHIPPING dan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA di tahun 2023. Kemudian dilakukan pengumpulan data terhadap penggajian PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING yang dilakukan oleh terdakwa meskipun terdakwa telah berakhir hubungan kerjanya sejak tanggal 15 April 2024 karena alasan efisiensi.

 

  • Bahwa dalam data pengajuan gaji karyawan yang dibuat oleh terdakwa, tidak ada kejanggalan pada permintaan penggajian karyawan untuk periode Januari 2023 sampai dengan September 2023. Namun, pada bulan Oktober 2023 mulai ditemukan ketidaksesuaian angka antara Data Penggajian Karyawan (Payroll) dan Payment Voucher. Lalu dilakukan audit internal dengan melakukan penelusuran terhadap Data Penggajian Karyawan (Payroll), Data Payment Voucher serta bukti upload Bank sehingga dari penelusuran tersebut ditemukan ketidaksesuaian dan terdapat selisih angka senilai Rp. 211.550.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di PT. KEMALA SHIPPING dan di PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA juga terdapat selisih angka senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang selisih uang tersebut ditransfer seluruhnya ke rekening pribadi Terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp. 211.550.000,00 (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik PT. KEMALA SHIPPING dan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang dikuasai oleh terdakwa, sebagian dan/atau seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING sebagai pemilik.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA mengalami kerugian sekira Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan PT. KEMALA SHIPPING mengalami kerugian sekira Rp. 211.550.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA sekira pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kantor PT. KEMALA SHIPPING yang beralamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 10, Autograph Tower, Thamrin Nine Complex, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT.DAIDAN ADITAMA YAKSA yang beralamat di Gedung Town House Jalan Sungai Gerong Nomor 1 & 1A, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika terdapat perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Oktober 2023, terdakwa sebagai Compensation and Benefit Supervisor pada PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING melakukan pengajuan gaji karyawan dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA kepada saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA. Kemudian setelah dilakukan pengecekan antara data karyawan dan jumlah gaji yang dibayarkan, saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA menyetujui data tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk menguasai uang milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan untuk merealisasikan niat terdakwa tersebut, terdakwa melakukan penambahan nominal gaji milik terdakwa di dalam data rekapan yang sudah disetujui oleh saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA tanpa sepengetahuan saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA yang tadinya sebesar Rp. 9.568.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) menjadi Rp. 109.568.000,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) sehingga total jumlah keseluruhan gaji karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA menjadi Rp. 1.208.591.952,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan selisih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari jumlah seharusnya yaitu Rp. 1.108.591.952,- (Satu Miliar Seratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah). Selanjutnya saksi NOVA FRESYLVIA mengirimkan data rekapan tersebut kepada pihak finance dan pihak finance memberikan Payment Voucher yang ditandatangani oleh saksi NOVA FRESYLVIA LASMA. Kemudian terdakwa mengunggah data rekapan gaji PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA tersebut ke Klik BCA PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan token bank terkait penggajian karyawan tersebut disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengirim email berupa tangkapan layar serta lampiran Payment Voucher kepada saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA selanjutnya token bank tersebut disetujui oleh saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA dan gaji tersebut dikirimkan ke masing-masing rekening yang ada di dalam data rekapan gaji karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang diajukan oleh terdakwa sebelumnya dan selisih uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terdakwa tambahkan tanpa sepengetahuan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan penambahan terhadap nominal gaji milik terdakwa tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada November 2023 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dengan total seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1.098.984.600,- (Satu Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) justru Terdakwa ajukan sebesar Rp. 1.348.984.600 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan selisih Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  2. Pada Desember 2023 sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dengan total seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1.410.589.145 (Satu Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Lima) justru Terdakwa ajukan sebesar Rp. 1.560.589.145,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah) dengan selisih Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sehingga jumlah uang milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

 

  • Bahwa sekira bulan November 2023, terdakwa melakukan pengajuan gaji karyawan dari PT. KEMALA SHIPPING kepada saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA. Kemudian setelah dilakukan pengecekan antara data karyawan dan jumlah gaji yang dibayarkan, saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA menyetujui data tersebut dan kemudian terdakwa melakukan penambahan yaitu dengan memasukkan rekening milik terdakwa sebagai salah satu penerima gaji di dalam data rekapan yang sudah disetujui oleh saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA tanpa sepengetahuan saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Sehingga total jumlah keseluruhan gaji karyawan PT. KEMALA SHIPPING menjadi Rp. 870.602.680,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan jumlah seharusnya yaitu Rp. 770.602.680,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Selanjutnya saksi NOVA FRESYLVIA mengirimkan data rekapan tersebut kepada pihak finance dan pihak finance memberikan Payment Voucher yang ditandatangani oleh saksi NOVA FRESYLVIA LASMA. Kemudian terdakwa mengunggah data rekapan gaji PT. KEMALA SHIPPING tersebut ke Bank BNI PT. KEMALA SHIPPING dan token bank terkait penggajian karyawan tersebut disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengirim email berupa tangkapan layar serta lampiran Payment Voucher kepada saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA selanjutnya token bank tersebut disetujui oleh saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA dan gaji tersebut dikirimkan ke masing-masing rekening yang ada di dalam data rekapan gaji karyawan PT. KEMALA SHIPPING yang diajukan terdakwa sebelumnya sedangkan selisih uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terdakwa tambahkan tanpa sepengetahuan PT. KEMALA SHIPPING tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali memasukkan rekening milik terdakwa sebagai penerima gaji pada bulan Desember 2023 yaitu sejumlah Rp. 111.500.000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. KEMALA SHIPPING yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 747.158.273,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) menjadi sebesar Rp. 858.708.273,- (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dengan selisih Rp. 111.500.000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA. Sehingga total jumlah uang milik PT. KEMALA SHIPPING yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. KEMALA SHIPPING adalah sebesar Rp. 211.500.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2025, Tim Pajak PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA meminta Tim Human Capital and General Service Department Bagian Payroll pada PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA untuk memberikan data rekonsiliasi untuk kepentingan hasil temuan pemeriksaan pajak PT. KEMALA SHIPPING dan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA di tahun 2023. Kemudian dilakukan pengumpulan data terhadap penggajian PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING yang dilakukan oleh terdakwa meskipun terdakwa telah berakhir hubungan kerjanya sejak tanggal 15 April 2024 karena alasan efisiensi.

 

  • Bahwa dalam data pengajuan gaji karyawan yang dibuat oleh terdakwa, tidak ada kejanggalan pada permintaan penggajian karyawan untuk periode Januari 2023 sampai dengan September 2023. Namun, pada bulan Oktober 2023 mulai ditemukan ketidaksesuaian angka antara Data Penggajian Karyawan (Payroll) dan Payment Voucher. Lalu dilakukan audit internal dengan melakukan penelusuran terhadap Data Penggajian Karyawan (Payroll), Data Payment Voucher serta bukti upload Bank sehingga dari penelusuran tersebut ditemukan ketidaksesuaian dan terdapat selisih angka senilai Rp. 211.550.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di PT. KEMALA SHIPPING dan di PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA juga terdapat selisih angka senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang selisih uang tersebut ditransfer seluruhnya ke rekening pribadi Terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp. 211.550.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik PT. KEMALA SHIPPING dan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang dikuasai oleh terdakwa, sebagian dan/atau seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING sebagai pemilik.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA mengalami kerugian sekira Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan PT. KEMALA SHIPPING mengalami kerugian sekira Rp. 211.550.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (WvS) jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa ia Terdakwa ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA sekiranya pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kantor PT. KEMALA SHIPPING Bergerak di Bidang Pengangkutan Laut, yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No.10 Autograph Tower, Thamrin Nine Complex, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT.DAIDAN ADITAMA YAKSA Bergerak di Bidang Perdagangan Batu Bara, yang beralamt di Gedung Town House Jl. Sungai Gerong No.1 & 1A, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika terdapat perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Oktober 2023, terdakwa sebagai Compensation and Benefit Supervisor untuk PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING melakukan pengajuan gaji karyawan dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA kepada saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA. Kemudian setelah dilakukan pengecekan antara data karyawan dan jumlah gaji yang dibayarkan, saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA menyetujui data tersebut dan kemudian terdakwa memanipulasi data penggajian karyawan tersebut melakukan penambahan nominal gaji milik terdakwa di dalam data rekapan yang sudah disetujui oleh saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA tanpa sepengetahuan saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA yang tadinya sebesar Rp. 9.568.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) menjadi Rp. 109.568.000,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Sehingga total jumlah keseluruhan gaji karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA menjadi Rp. 1.208.591.952,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dengan selisih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari jumlah seharusnya yaitu Rp. 1.108.591.952,- (Satu Miliar Seratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah). Selanjutnya saksi NOVA FRESYLVIA mengirimkan data rekapan tersebut kepada pihak finance dan pihak finance memberikan Payment Voucher yang ditandatangani oleh saksi NOVA FRESYLVIA LASMA. Kemudian terdakwa mengunggah data rekapan gaji PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA tersebut ke Klik BCA PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan token bank terkait penggajian karyawan tersebut disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengirim email berupa tangkapan layar serta lampiran Payment Voucher kepada saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA selanjutnya token bank tersebut disetujui oleh saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA dan gaji tersebut dikirimkan ke masing-masing rekening yang ada di dalam data rekapan gaji karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA tersebut. Selisih uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terdakwa tambahkan tanpa sepengetahuan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan manipulasi dengan cara menambahkan nominal gaji milik terdakwa tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada November 2023 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dengan total seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1.098.984.600,- (Satu Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) justru Terdakwa ajukan sebesar Rp. 1.348.984.600 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan selisih Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  2. Pada Desember 2023 sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dengan total seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1.410.589.145 (Satu Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah) justru Terdakwa ajukan sebesar Rp. 1.560.589.145,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah) dengan selisih Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sehingga jumlah uang milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

 

  • Bahwa sekira bulan November 2023, terdakwa melakukan pengajuan gaji karyawan dari PT. KEMALA SHIPPING kepada saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA. Kemudian setelah dilakukan pengecekan antara data karyawan dan jumlah gaji yang dibayarkan, saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA menyetujui data tersebut dan kemudian terdakwa melakukan manipulasi terhadap data gaji karyawan dari PT. KEMALA SHIPPING dengan memasukan rekening milik terdakwa sebagai salah satu penerima gaji di dalam data rekapan yang sudah disetujui oleh saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA tanpa sepengetahuan saksi NOVA FRESYLVIA LESMANA dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Sehingga total jumlah keseluruhan gaji karyawan PT. KEMALA SHIPPING menjadi Rp. 870.602.680,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan jumlah seharusnya yaitu Rp. 770.602.680,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah). Selanjutnya saksi NOVA FRESYLVIA mengirimkan data rekapan tersebut kepada pihak finance dan pihak finance memberikan Payment Voucher yang ditandatangani oleh saksi NOVA FRESYLVIA LASMA. Kemudian terdakwa mengunggah data rekapan gaji PT. KEMALA SHIPPING tersebut ke Bank BNI PT. KEMALA SHIPPING dan token bank terkait penggajian karyawan tersebut disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengirim email berupa tangkapan layar serta lampiran Payment Voucher kepada saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA selanjutnya token bank tersebut disetujui oleh saksi ARMAND SETIAWAN TANUDJAJA dan gaji tersebut dikirimkan ke masing-masing rekening yang ada di dalam data rekapan gaji karyawan PT. KEMALA SHIPPING tersebut sedangkan selisih uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang terdakwa tambahkan tanpa sepengetahuan PT. KEMALA SHIPPING tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali memanipulasi data gaji karyawan PT. KEMALA SHIPPING dengan memasukkan rekening milik terdakwa sebagai penerima gaji pada bulan Desember 2023 yaitu sejumlah Rp. 111.500.000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga gaji seluruh karyawan PT. KEMALA SHIPPING dengan total seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 747.158.273,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) menjadi sebesar Rp. 858.708.273,- (Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dengan selisih Rp. 111.500.000,- (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian masuk ke rekening pribadi terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA. Sehingga total jumlah uang milik PT. KEMALA SHIPPING yang masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa izin dari PT. KEMALA SHIPPING adalah sebesar Rp. 211.500.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2025, Tim Pajak PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA meminta Tim Human Capital and General Service Department Bagian Payroll pada PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA untuk memberikan data rekonsiliasi untuk kepentingan hasil temuan pemeriksaan pajak PT. KEMALA SHIPPING dan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA di tahun 2023. Kemudian dilakukan pengumpulan data terhadap penggajian PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING yang dilakukan oleh terdakwa meskipun terdakwa telah berakhir hubungan kerjanya sejak tanggal 15 April 2024 karena alasan efisiensi.

 

  • Bahwa dalam data pengajuan gaji karyawan yang dibuat oleh terdakwa, tidak ada kejanggalan pada permintaan penggajian karyawan untuk periode Januari 2023 sampai dengan September 2023. Namun, pada bulan Oktober 2023 mulai ditemukan ketidaksesuaian angka antara Data Penggajian Karyawan (Payroll) dan Payment Voucher. Lalu dilakukan audit internal dengan melakukan penelusuran terhadap Data Penggajian Karyawan (Payroll), Data Payment Voucher serta bukti upload Bank sehingga dari penelusuran tersebut ditemukan ketidaksesuaian dan terdapat selisih angka senilai Rp. 211.550.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di PT. KEMALA SHIPPING dan di PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA juga terdapat selisih angka senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang selisih uang tersebut ditransfer seluruhnya ke rekening pribadi Terdakwa yaitu Rekening Bank BCA Nomor 0710061629 atas nama ILYAS SEPTIAN YUDISTIRA.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp. 211.550.000,00 (Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik PT. KEMALA SHIPPING dan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) milik PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA yang dikuasai oleh terdakwa, sebagian dan/atau seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA dan PT. KEMALA SHIPPING sebagai pemilik.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. DAIDAN ADITAMA YAKSA mengalami kerugian sekira Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan PT. KEMALA SHIPPING mengalami kerugian sekira Rp. 211.550.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 17 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

                                    

Pihak Dipublikasikan Ya