| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan merek “DD + Lukisan” dan “DUNKIN’ DONUTS” milik Penggugat sebagai merek terkenal;
- Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik satu-satunya dan pendaftar pertama merek “DD + Lukisan” dan “DUNKIN’ DONUTS” untuk membedakan produk Penggugat dengan produk pihak lain;
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat sebagai pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu merek “DD + Lukisan” dan “DUNKIN’ DONUTS” adalah sebagai pihak yang berhak untuk mendaftarkan dan menggunakan merek “DD + Lukisan” dan “DUNKIN’ DONUTS” pada kelas barang maupun jasa apapun sepanjang berkaitan erat dengan hasil produksi Penggugat dan atau merupakan produk yang sejenis dengan produk Penggugat;
- Menyatakan bahwa merek “D2” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001427985 di Kelas 35; (ii) IDM001407719 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417191 di Kelas 21, serta merek “D2 Donuts” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001417190 di Kelas 35; (ii) IDM001421250 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417189 di Kelas 21, yang diajukan oleh Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek ““DD + Lukisan” dan “DUNKIN’ DONUTS” milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa merek “D2” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001427985 di Kelas 35; (ii) IDM001407719 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417191 di Kelas 21, serta merek “D2 Donuts” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001417190 di Kelas 35; (ii) IDM001421250 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417189 di Kelas 21, telah diajukan oleh Tergugat atas dasar iktikad tidak baik;
- Membatalkan merek “D2” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001427985 di Kelas 35; (ii) IDM001407719 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417191 di Kelas 21, serta merek “D2 Donuts” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001417190 di Kelas 35; (ii) IDM001421250 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417189 di Kelas 21, atas nama Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dari Daftar Umum Merek merek dengan nomor pendaftaran (i) IDM001427985 di Kelas 35; (ii) IDM001407719 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417191 di Kelas 21, serta merek “D2 Donuts” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001417190 di Kelas 35; (ii) IDM001421250 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417189 di Kelas 21, milik Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat agar tidak lagi menggunakan merek “D2” dan “D2 Donuts” dalam usaha perdagangannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “D2” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001427985 di Kelas 35; (ii) IDM001407719 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417191 di Kelas 21, serta merek “D2 Donuts” dengan nomor pendaftaran (i) IDM001417190 di Kelas 35; (ii) IDM001421250 di Kelas 30; dan (iii) IDM001417189 di Kelas 21, atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |