| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SALAMAH ALI, HJ SALAMAH ALI, SALAMAH, dan HJ. SALAMAH adalah satu orang yang sama (satu) yakni Ibu Pemohon kuasa dari Para Ahli Waris Ibu, SALAMAH ALI, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah SALAMAH ALI sesuai yang tertera dalam Kartu Keluarga Nomor: 3171042602130011 dan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3171-KM-16082017-0017, atas nama Ibu Pemohon tercatat SALAMAH ALI;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|