| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Merek |
| Nomor Perkara |
56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | INRICO TECHNOLOGIES CO., LTD. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Marodin Sijabat | INRICO TECHNOLOGIES CO., LTD. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SHT ELEKTRONIK INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas Merek .
- Menyatakan merek terdaftar No. IDM001278443 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek terdaftar No. IDM001278443.
- Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran merek terdaftar No. IDM001278443 atas nama Tergugat.
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran merek terdaftar No. IDM001278443 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |