Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst INRICO TECHNOLOGIES CO., LTD. PT. SHT ELEKTRONIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INRICO TECHNOLOGIES CO., LTD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marodin SijabatINRICO TECHNOLOGIES CO., LTD.
Tergugat
NoNama
1PT. SHT ELEKTRONIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas Merek .
  3. Menyatakan merek  terdaftar No. IDM001278443 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek  milik Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek  terdaftar No. IDM001278443.
  5. Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran merek  terdaftar No. IDM001278443 atas nama Tergugat.
  6. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran merek  terdaftar No. IDM001278443 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak