| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pekerja yang mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan PARA TERGUGAT telah melanggar dan/atau tidak mematuhi ketentuan Pasal 36 huruf g ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja berupa “tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh, memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan ” ;
Menyatakan Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional nomor 200 tahun 2023 tentang Sanksi Administratif dan Keuangan Bagi Dosen Pindah Homebase Eksternal Universitas Nasional yang dibuat oleh TERGUGAT II batal demi hukum ;
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 31 Oktober 2022 tentang Ikatan Dinas yang dibuat oleh TERGUGAT II tidak mempunyai dasar hukum dikarenakan adanya penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam surat pernyataan tersebut;
- Menyatakan TERGUGAT II telah melanggar ketentuan Peraturan Rektor Universitas Nasional Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Universitas Nasional karena melakukan pembiaran Hak Menguji PENGGUGAT selaku Dosen;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Jakarta Nomor e-0063/KT.03.03 tertanggal 22 Januari 2026, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas atas
- Uang pesangon : 1x9xRp. 13.461.875,00 = Rp. 121.156.875,00
- Uang PMK : 1x5x Rp. 13.461.875,00 = Rp. 67.309.375,00
- Sisa Cuti tahunan : Rp. 13.461.875,00/26x12 = Rp. 6.213.173,07 Rp. 194.679.420,07
Total Rp 194.679.420,07 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah koma tujuh sen);
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar hak PENGGUGAT sebesar Rp 194.679.420,07 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah koma tujuh sen);
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk memberikan surat lolos butuh, surat persetujuan pindah home base ke perguruan tinggi lain serta adminitrasi lainnya yang diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan surat keterangan berhenti bekerja dan berkelakuan baik selama bekerja kepada Penggugat;
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk setiap hari jika Tergugat tidak menjalankan putusan a quo;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT I baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D.

DENNY AZA |