A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Prof.Rumainur, S.H., M.H.,Ph.D 1.Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) Universitas Nasional
2.Rektor Universitas Nasional
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 120/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof.Rumainur, S.H., M.H.,Ph.D
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY AZANI B. LATIEF SHProf.Rumainur, S.H., M.H.,Ph.D
Tergugat
NoNama
1Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) Universitas Nasional
2Rektor Universitas Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pekerja yang mengajukan  pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan PARA TERGUGAT telah melanggar dan/atau tidak mematuhi ketentuan Pasal 36 huruf g ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja berupa “tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh, memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan ” ;
  4. A close-up of a logoMenyatakan Surat Keputusan Rektor Universitas Nasional nomor 200 tahun 2023 tentang Sanksi Administratif dan Keuangan Bagi Dosen Pindah Homebase Eksternal Universitas Nasional yang dibuat oleh TERGUGAT II batal demi hukum ;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 31 Oktober 2022 tentang Ikatan Dinas yang dibuat oleh TERGUGAT II tidak mempunyai dasar hukum dikarenakan adanya penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam surat pernyataan tersebut;
  6. Menyatakan TERGUGAT II telah melanggar ketentuan Peraturan Rektor Universitas Nasional Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Universitas Nasional karena melakukan pembiaran Hak Menguji PENGGUGAT selaku Dosen;
  7. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Jakarta Nomor e-0063/KT.03.03 tertanggal 22 Januari 2026, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima;
  8. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas atas
    1. Uang pesangon        : 1x9xRp. 13.461.875,00     = Rp. 121.156.875,00
    2. Uang PMK                 : 1x5x Rp. 13.461.875,00   = Rp.   67.309.375,00
    3. Sisa Cuti tahunan    : Rp. 13.461.875,00/26x12 = Rp.     6.213.173,07                                                                                     Rp. 194.679.420,07         

Total Rp 194.679.420,07 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah koma tujuh sen);

  1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar hak PENGGUGAT sebesar Rp 194.679.420,07 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah koma tujuh sen);
  2. Memerintahkan TERGUGAT II untuk memberikan surat lolos butuh, surat persetujuan pindah home base ke perguruan tinggi lain serta adminitrasi lainnya yang diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PENGGUGAT;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan surat keterangan berhenti bekerja dan berkelakuan baik selama bekerja kepada Penggugat; 
  4. A close-up of a logoMenghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk setiap hari jika Tergugat tidak menjalankan putusan a quo;
  5. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT I baik bergerak maupun tidak bergerak;
  6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  7. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D.

 

       
  A close up of a signature
 AI-generated content may be incorrect.
    A signature on a black background
 AI-generated content may be incorrect.
 

 

 

 

 

KOP SURAT A4 - BABL-01

 

 

 

 

DENNY AZA

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak