| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera) untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan di dalam perkara a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera);
- Mengangkat:
- Feri Pranata Ginting, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-128.AH.04.05-2024 tanggal 13 Agustus 2024, beralamat kantor di FPG LAW, Wisma Laena, Lantai 5, R.515, Jl. KH Abdullah Syafei No. 7, RT. 6/ RW. 2, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12860, dan
- Muhammad Arief Hidayatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-213.AH.04.06-2024 tanggal 26 November 2024, beralamat kantor di ANC & Co. Advocates & Solicitors, Krakatau Steel Building 3rd Floor Jl. Gatot Subroto Kav.54, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan – 12950
sebagai Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU (PT Rumah Kreatif Sejahtera);
- Menetapkan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam perkara a quo diucapkan;
- Memerintahkan kepada Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang ditetapkan; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU.
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |