| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Tanggal 11 April 1980 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ---SUPANGAT karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Wakaf MAKAM KARANGKAJEN, Karangkajen MG.3/890, RT/RW : 43/11, Brontokusuman, Mergangsan, DI. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUPANGAT;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|