Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. SUBANDRIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 235/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-197 /M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANDRIO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-70/M.1.10/04/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :     

TERDAKWA  

Nama Lengkap              : SUBANDRIO

Tempat Lahir                 : Tegal,

Umur/Tgl. Lahir             : 43 Tahun / 11 Januari 1983

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal              : Penujah, Rt. 012 / 005, Kel. Penujah, Kec. Kedung Banteng, Kab.  Tegal, Prov. Jawa Tengah

A g a m a                      : Islam

Pekerjaan                      : Karyawan Swasta

Pendidikan                    : SMK,

2.   PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 19 Februari 2026;

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d  11 Maret 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d  20 April 2026;

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 April 2026 s/d 27 April 2026

 

3.   DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa ia Terdakwa SUBANDRIO, berawal pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Dakota 5, Rusun Kemayoran (seberang kantor kelurahan Kemayoran), Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB Terdakwa menerima titipan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN di parkiran kontrakan Terdakwa Jalan Musik Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum itu Terdakwa mengambil mobil tersebut di Showroom milik saksi AKHMAD MUHEMIN di Jalan Dakota 5, Rusun Kemayoran (seberang kantor kelurahan Kemayoran). Kemudian saksi AKHMAD MUHEMIN meminta Terdakwa untuk memasarkan mobil tersebut, lalu Terdakwa memasarkan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN melalui personal chat kepada teman-teman yang ada di kontak WhatsApp Terdakwa dan Terdakwa juga memposting di status WhatsApp pada tanggal 29 Januari 2025 kemudian sdr. UDA (DPO) yang berprofesi sama dengan Terdakwa yaitu sebagai calo jual beli mobil menanyakan harga mobil tersebut yang Terdakwa tawarkan sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Lalu sdr. UDA (DPO) menawar dengan harga Rp.80.000.000,- (depan puluh juta rupiah) dan Terdakwa menjawab “Belum dapet da kalau harga segitu” selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib.  sdr. UDA (DPO) menanyakan kepada Terdakwa “apakah masih ada unit mobil tersebut” lalu Terdakwa menjawab “masih” lalu sdr. UDA (DPO) mengatakan jika dika sih dengan harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) bos sdr. UDA (DPO) berkenan untuk membayar dan besok akan mengecek langsung dan Terdakwa menyetujuinya.-

 

  • Kemudian esok harinya Terdakwa menentukan lokasi COD (Cash On Delivery) 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara (samping Bank BRI). Kemudian pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB Terdakwa menuju ke Showroom milik saksi AKHMAD MUHEMIN di Jalan Dakota 5, Rusun Kemayoran (seberang kantor kelurahan Kemayoran) dan membuat surat penitipan mobil bersama saksi AKHMAD MUHEMIN, lalu saksi AKHMAD MUHEMIN memberikan surat BPKB dan STNK mobil tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuju ke Jalan Boulevard barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara (samping Bank BRI). ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada pukul 11.00 WIB sdr. UDA (DPO) dengan temannya datang ke tempat saksi FUAD di Jalan Musik Raya, Kelapa gading, Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan mobil tersebut. Setelah di cek oleh sdr. UDA (DPO) selanjutnya sdr.  UDA (DPO) melakukan penawaran harga mobil tersebut menjadi Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) karena ada biaya perbaikan kemudian sdr.  UDA (DPO) meminta komisi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu sdr. UDA (DPO) menelfon Bos nya untuk melakukan transfer ke REK BCA 3620676054 a.n. SUBANDRIO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan transaksi tersebut berhasil. Kemudian setelah uang tersebut berada dalam rekening Terdakwa lalu timbul niat Terdakwa untuk memiliki atau menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa. Setelah itu Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil kepada saksi AKHMAD MUHEMIN, melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin saksi AKHMAD MUHEMIN, diantaranya untuk membayar hutang kepada saksi FUAD sebesar Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) di Jalan Musik Raya, Kelapa gading, Jakarta Utara lalu Terdakwa membayar hutang Terdakwa kepada saksi SUDIRMAN sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menghabiskan sisa uang penjualan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk bermain Judi Online. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Lalu pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 Terdakwa menuju ke Showroom milik saksi AKHMAD MUHEMIN di Jalan Dakota 5, Rusun Kemayoran (seberang kantor kelurahan Kemayoran) untuk menceritakan kepada saksi AKHMAD MUHEMIN bahwa Terdakwa terkena penipuan segitiga, namun saksi AKHMAD MUHEMIN tidak langsung bergitu percaya, setelah Terdakwa di tekan dan di interogasi oleh saksi AKHMAD MUHEMIN untuk menceritakan peristiwa yang jujur, akhirnya Terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut sudah habis terpakai oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan bermain judi online. Lalu saksi AKHMAD MUHEMIN meminta uang tersebut kembali dan jika uang tersebut tidak kembali maka Terdakwa akan di proses hukum. Kemudian Terdakwa memohon waktu untuk mengembalikan uang tersebut namun tidak ada hasil lalu setelah 3 (tiga) bulan Terdakwa sengaja mengganti Handphone dan nomor Terdakwa untuk menghilangkan jejak dan tanggung jawab Terdakwa. -----------------------------------------

 

  • Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa sedang berjalan menuju ke Kontrakkan Terdakwa di Jalan Jatirangga 3, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi  tiba-tiba datang saksi Elvin Jonathan dan saksi Bayu Anggoro selaku Anggota Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat kemudian saksi Elvin Jonathan dan saksi Bayu Anggoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. -----------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban AKHMAD MUHEMIN  mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 atas nama DEA REYNALDA DJUMADI atau dengan jumlah rupiah sebesar Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah ) atau sekitar jumlah tersebut. ---------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. (Wvs)--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa SUBANDRIO, berawal pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Dakota 5, Rusun Kemayoran (seberang kantor kelurahan Kemayoran), Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi saksi AKHMAD MUHEMIN, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi AKHMAD MUHEMIN bahwa ada orang yang ingin membeli 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN, dengan maksud untuk meyakinkan saksi AKHMAD MUHEMIN agar tergerak untuk menyerahkan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN kepada Terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi AKHMAD MUHEMIN yakin dengan perkataan Terdakwa, maka pada sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di Jalan Boulevard barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara (samping Bank BRI), saksi AKHMAD MUHEMIN menyerahkan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN beserta BPKB dan STNK mobil tersebut kepada Terdakwa. ----

 

  • Kemudian pada pukul 11.00 WIB sdr. UDA (DPO) dengan temannya datang untuk melakukan pengecekan mobil tersebut. Setelah di cek oleh sdr. UDA (DPO) selanjutnya sdr.  UDA (DPO) melakukan penawaran harga mobil tersebut menjadi Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) karena ada biaya perbaikan kemudian sdr.  UDA (DPO) meminta komisi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu sdr. UDA (DPO) menelfon Bos nya untuk melakukan transfer ke REK BCA 3620676054 a.n. SUBANDRIO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan transaksi tersebut berhasil. Setelah itu Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil kepada saksi AKHMAD MUHEMIN, melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentinngan pribadi terdakwa tanpa seizin saksi AKHMAD MUHEMIN, diantaranya untuk membayar hutang kepada saksi FUAD sebesar Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) di Jalan Musik Raya, Kelapa gading, Jakarta Utara lalu Terdakwa membayar hutang Terdakwa kepada saksi SUDIRMAN sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menghabiskan sisa uang penjualan 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk bermain Judi Online. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Lalu pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 Terdakwa menuju ke Showroom milik saksi AKHMAD MUHEMIN di Jalan Dakota 5, Rusun Kemayoran (seberang kantor kelurahan Kemayoran) untuk menceritakan kepada saksi AKHMAD MUHEMIN bahwa seolah-olah Terdakwa terkena penipuan segitiga, padahal 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 milik saksi AKHMAD MUHEMIN tersebut telah Terdakwa jual kepada sdr. UDA (DPO) tanpa sepengetahuan dari saksi AKHMAD MUHEMIN namun saksi AKHMAD MUHEMIN tidak langsung bergitu percaya, setelah Terdakwa di tekan dan di interogasi oleh saksi AKHMAD MUHEMIN untuk menceritakan peristiwa yang jujur, akhirnya Terdakwa mengakui bahwa uang hasil penjualan mobil tersebut sudah habis terpakai oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan bermain judi online. Lalu saksi AKHMAD MUHEMIN meminta uang tersebut kembali dan jika uang tersebut tidak kembali maka Terdakwa akan di proses hukum. Kemudian Terdakwa memohon waktu untuk mengembalikan uang tersebut namun tidak ada hasil lalu setelah 3 (tiga) bulan Terdakwa sengaja mengganti Handphone dan nomor Terdakwa untuk menghilangkan jejak dan tanggung jawab Terdakwa. -----------------------------------------

 

  • Kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa sedang berjalan menuju ke Kontrakkan Terdakwa di Jalan Jatirangga 3, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi  tiba-tiba datang saksi Elvin Jonathan dan saksi Bayu Anggoro selaku Anggota Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat kemudian saksi Elvin Jonathan dan saksi Bayu Anggoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. -----------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban AKHMAD MUHEMIN  mengalami kerugian berupa 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan No.Pol B 1329 BML, Tahun 2013, dengan No.Rangka. MHKV1BA2JDJ003405 No. Mesin MA89646 atas nama DEA REYNALDA DJUMADI atau dengan jumlah rupiah sebesar Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah ) atau sekitar jumlah tersebut. ---------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).---------------------------------------

 

 

                                                                      Jakarta, 25 Maret 2026

                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

                                                                      Jaksa MUDA Nip. 19900705 201502 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya