A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH RIZKI HENDRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.1.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Reg.Perk.No.PDM-  12  /M.1.10/2/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

RIZKI HENDRAWAN

NIK

:

3171082709021001

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 27 September 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Johar Baru IV Rt.12/11 Kel. Johar Baru  Kec. Johar Baru Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. PENAHANAN Rutan :
  • Penyidik sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026
  • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak  27 Januari 2026 s/d 07 Maret 2026
  • Oleh PU sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia terdakwa RIZKI HENDRAWAN Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jln.Galur Raya No 5 A Rt 004/Rw 004 Kel Galur Kec Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan milikinya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa  mendapat ancaman akan di tusuk oleh mantannya pacar terdakwa , lalu terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa langsung mengambil sebilah Pisau dapur dililit lakban warna hitam, setelah itu terdakwa pergi ke rumah Sdr.ANO untuk mengambil 1 (satu) buah gitar mau ngamen sambil  membawa sebilah pisau dapur yang dililit lakban warna hitam di  selipkan di pinggang sebelah kiri, setelah itu  terdakwa pergi untuk membeli kerudung untuk pacar terdakwa di tokoh kerudung Jl. Galur Raya No 5 A Rt 004/Rw 004 Kel Galur Kec Johar Baru, Jakarta Pusat lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Samsung A02 sedang di cas dengan seorang ibu-ibu yang sedang tidur di samping Handphone, kemudian terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dengan cara mencabut dari casan,namun orang tersebut bangun dan berteriak sehingga terdakwa lari dan bersembunyi di sekitar gang daerah di Jln.Galur Raya No 5 A Rt 004/Rw 004 Kel Galur Kec Johar Baru, lalu terdakwa berhasil diamankan warga sekitar dan terdakwa  di dipukuli hingga handphone tersebut jatuh di samping terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi petugas terhadap terdakwa di temukan sebilah Pisau dapur dililit lakban warna hitam yang terdakwa  selipkan di Pinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Johar baru guna penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bukan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk melakukan pekerjaan dengan sah, atau sebagai barang pusaka atau barang kuno

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------

 

 

Jakarta,  02 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya