| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 190/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | ZM. YENI ROSALITA, SH | RIZKI HENDRAWAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 190/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-125/M.1.10/Enz.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perk.No.PDM- 12 /M.1.10/2/2026
-------- Bahwa ia terdakwa RIZKI HENDRAWAN Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jln.Galur Raya No 5 A Rt 004/Rw 004 Kel Galur Kec Johar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan milikinya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------
Jakarta, 02 Februari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH JAKSA MADYA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
