A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. DWI PRIMA ENGINEERING PT. ADHI PERSADA GEDUNG, TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 112/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DWI PRIMA ENGINEERING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUDY SUYANTO TOTONG, S.E., S.H., M.H.PT. DWI PRIMA ENGINEERING
Termohon
NoNama
1PT. ADHI PERSADA GEDUNG, TBK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT. ADHI PERSADA GEDUNG, beralamat  dan berkedudukan di Gedung Harmonis, lantai 2, Jl. Raya Pasar Minggu KM 18, RT13/RW1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta-Indonesia, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
  1. Sdr. Tumin, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-18. AH.04.05-2026, tertanggal 12 Februari 2026, yang berkantor pada kantor hukum Nusantara, beralamat di Perum Dasana indah blok SC.1 No.7, Kelurahan bojong nangka, kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten  Tangerang, Banten, kode pos 15811

Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila kemudian TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah PENGURUS menjalankan tugasnya dan setelah PKPU berakhir;
  2. Membebankan seluruh biaya Permohonan PKPU yang timbul kepada TERMOHON PKPU yang besarannya akan ditentukan setelah PKPU dinyatakan selesai.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak