Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. HERITA FITRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 280/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-183 /M.1.10/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERITA FITRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-68/M.1.10/04/2026

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :     

  Nama Lengkap               :     HERITA FITRI

  Tempat Lahir                    :     Jakarta

  Umur/Tanggal . Lahir      :     64 Tahun / 19 Maret 1961

  Jenis Kelamin                  :     Perempuan

  Kewarganegaraan          :     Indonesia

  Tempat Tinggal               :     Jalan Mustika Jaya IV No. 18 Rt. 007 / 011 Kel. Rawamangun,  Kec. Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta.

  A g a m a                          :     Islam

  Pekerjaan                         :     Mengurus Rumah Tangga

  Pendidikan                       :     S1

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan.

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 April 2026 s/d 20 April 2026
  • Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 21 April 2026 sampai dengan tanggal 20 Mei 2026

 

3.   DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa ia Terdakwa HERITA FITRI, berawal pada tanggal 09 Januari 2022 sampai dengan  tanggal 16 April 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HERITA FITRI merupakan Ibu Kandung dari saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA (Dalam berkas penuntutan terpisah), dimulai dari tanggal 07 April 2021 saksi IPRIYANTI dan saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA telah menjalin hubungan asmara kemudian beberapa bulan setelah hubungan saksi IPRIYANTI dan saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA terjalin, lalu saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA mengenalkan saksi IPRIYANTI kepada Terdakwa.
  • Bahwa dikarenakan ada hubungan asmara antara saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA dan saksi IPRIYANTI sehingga timbul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan atau uang dari saksi IPRIYANTI.
  • Bahwa Pada tanggal 09 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan uang sejumlah   Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) kepada Terdakwa, seolah-olah uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah milik Terdakwa padahal pengurusan sertifikat tersebut tidak pernah dilakukan. Sebenarnya alasan tersebut hanyalah cara Terdakwa untuk meyakinkan Saksi Ipriyanti. Selain itu Terdakwa juga menangis ketika Terdakwa menelepon saksi IPRIYANTI agar saksi IPRIYANTI merasa iba dengan kondisi Terdakwa, dan Saksi Ipriyanti bersedia menyerahkan uang yang dibutuhkan oleh Terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi IPRIYANTI terpedaya oleh tipu muslihat Terdakwa maka pada saat saksi IPRIYANTI sedang berada di  Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:--
  • Pada tanggal 09 Januari 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama ACHMAD YULIAN SAPUTRA sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk pengurusan sertifikat tanah milik Terdakwa. Padahal pengurusan sertifikat tersebut tidak pernah ada.
  • Pada tanggal 27 Mei 2022 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk pengukuran tanah milik Terdakwa. Padahal pengurusan sertifikat tersebut tidak pernah ada.
  • Pada tanggal 31 Mei 2022 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu Juta lima Ratus Ribu Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk pengukuran tanah di Bekasi mililk Terdakwa.
  • Pada tanggal 18 Juni 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) dengan cara mentransferkan uang milik saksi IPRIYANTI dari Bank saksi IPRIYANTI Ke rekening Bank BCA atas nama LUSI seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk mengurus tanah milik Terdakwa. Padahal pengurusan tanah milik Terdakwa  tidak pernah dilakukan.
  • Pada tanggal 20 Juli 2022 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk untuk mengurus Notaris. Padahal pengurusan Notaris tidak pernah dilakukan.
  • Pada tanggal 28 Juli 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang untuk mengurus keperluan tambahan tanah di Bekasi, padahal pengurusan keperluan tambahan tanah di Bekasi tidak pernah dilakukan.
  • Pada tanggal 30 Agustus 2022, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) secara Cash dari saksi IPRIYANTI langsung kepada Terdakwa, dengan cara menangis ketika Terdakwa menelepon saksi IPRIYANTI agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa sehingga saksi IPRIYANTI merasa iba dengan kondisi Terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi IPRIYANTI yakin dengan alasan Terdakwa, maka pada saat saksi IPRIYANTI sedang berada di  Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa secara Tunai.
  •    Bahwa Pada 03 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 April 2024, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 34.350.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kepada Terdakwa seolah-olah uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa, padahal warisan Terdakwa di Padang tersebut tidak pernah ada. Sebenarnya alasan tersebut hanya cara meyakinkan Terdakwa agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi IPRIYANTI yakin dengan alasan  Terdakwa maka pada saat saksi IPRIYANTI sedang berada di  Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:-
  • Pada tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI.  dengan alasan untuk modal jahitan kemudian saksi IPRIYANTI mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.100.000.- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk modal jahitan.
  • Pada tanggal 14 Maret 2023, Terdakwa meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan uang sejumlah uang Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)  kepada Terdakwa seolah-olah di pergunakan untuk urusan ke Padang terkait warisan, padahal warisan di Padang tersebut sebenarnya tidak ada. Sebenarnya alasan tersebut hanyalah merupakan cara meyakinkan dari Terdakwa agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa, kemudian dikarenakan saksi IPRIYANTI percaya dengan alasan  Terdakwa maka pada saat saksi IPRIYANTI sedang berada di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa
  • Pada tanggal 15 Mei 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan kepadang terkait warisan Terdakwa.
  • Pada tanggal 29 Mei 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. 250.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa.
  • Pada tanggal 27 Juni 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama NURUL HUSNAH sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk modal jahitan.
  • Pada tanggal 14 Juli 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk modal jahitan.
  • Pada tanggal 30 Juli 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama UTARIANI. sebesar Rp. 200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa.
  • Pada tanggal 27 Oktober 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. 16.000.000.- (Enam Belas Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk modal jahitan.
  • Pada tanggal 16 November 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa
  • Pada tanggal 16 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama NURUL HUSNAH sebesar Rp. Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) seolah-olah terdakwa menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa.

 

  •    Bahwa Pada tanggal 21 April 2024 ketika saksi IPRIYANTI pertama kali datang ke rumah Terdakwa untuk menagih semua uang yang telah diberikan kepada Terdakwa, pada saat itu saksi IPRIYANTI baru mengetahui bahwa saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA (Dalam penuntutan terpisah) akan menikahi Wanita lain kemudian saksi IPRIYANTI menanyakan uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI tersebut dipergunakan sesuai dengan alasan awal permintaan uang. Lalu Terdakwa menjawab jika uang yang telah diberikan oleh saksi IPRIYANTI kepada Terdakwa bukan untuk mengurus aset berupa tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat untuk dijual, bisnis jual beli Apartemen dan untuk mengurus KPR rumah di Cilodong, Jawa Barat melainkan uang tersebut Terdakwa pakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi IPRIYANTI.

 

  •    Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan berbagai alasan namun sebenarnya alasan Terdakwa tersebut hanyalah merupakan tipu muslihat atau kebohongan dari Terdakwa agar saksi IPRIYANTI bersedia menyerahkan uang kepada Terdakwa.--------------------------------------------------------

 

  •    Bahwa Terdakwa HERITA FITRI meminta uang kepada saksi IPRIYANTI secara bertahap dengan besaran/ nominal berbeda-beda dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 98.350.000,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa sudah pernah mengembalikan uang milik saksi IPRIYANTI sebesar Rp. 12.500.000.- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara 3 (tiga) kali tahapan mengembalikan uang yaitu dengan rincian sebagai berikut :---
  • Pada tanggal 02 Desember 2022 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mentransferkan uang tersebut ke Rekening Mandiri milik saksi IPRIYANTI
  • Pada tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mentransferkan uang tersebut ke Rekening BNI milik saksi IPRIYANTI
  • Pada tanggal 02 Februari 2023 sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) dengan cara Terdakwa mentransferkan uang tersebut ke Rekening Mandiri milik saksi IPRIYANTI
  • Bahwa Terdakwa mengembalikan uang sejumlah 12.500.000 kepada saksi IPRIYANTI dikarenakan saksi IPRIYANTI telah menagih kepada Terdakwa agar dikembalikan.
  •    Bahwa uang yang di pakai oleh Terdakwa tanpa seizin dari saksi IPRIYANTI yaitu sebesar Rp. 98.350.000,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik saksi korban IPRIYANTI.
  •    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sehingga saksi korban IPRIYANTI menderita kerugian uang Rp. 88.350.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). -----------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa HERITA FITRI, berawal pada tanggal 09 Januari 2022 sampai dengan  tanggal 16 April 2024  atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HERITA FITRI merupakan Ibu Kandung dari saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA (Dalam berkas penuntutan terpisah), dimulai dari tanggal 07 April 2021 saksi IPRIYANTI dan saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA telah menjalin hubungan asmara kemudian pada pertengahan beberapa bulan setelah hubungan saksi IPRIYANTI dan saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA terjalin lalu saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA mengenalkan saksi IPRIYANTI kepada Terdakwa.
  • Bahwa dikarenakan ada hubungan asmara antara saksi ACHMAD YULIAN SAPUTRA dan saksi IPRIYANTI sehingga timbul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan atau uang dari saksi IPRIYANTI.
  • Bahwa Pada tanggal 09 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) kepada Terdakwa dengan kesepakatan yaitu dengan ucapan Terdakwa meyakinkan saksi IPRIYANTI bahwa Terdakwa mempunyai aset tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat, showroom, butik, dan Ruko di Rawamangun Jakarta Timur padahal Terdakwa tidak pernah memilki aset tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat, showroom, butik, dan Ruko di Rawamangun Jakarta Timur. Kemudian Terdakwa mengatakan akan mengembalikan setelah tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat milik Terdakwa laku terjual Terdakwa akan mengembalikan uang yang diberikan oleh saksi IPRIYANTI dari hasil menjual tanah tersebut padahal Terdakwa tidak pernah memiliki tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat. Kemudian mendengar ucapan Terdakwa tersebut lalu saksi IPRIYANTI menjadi yakin lalu secara bertahap di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,  saksi IPRIYANTI secara bertahap menyerahkan uang Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah milik Terdakwa melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI, dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 09 Januari 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama ACHMAD YULIAN SAPUTRA sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk pengurusan sertifikat tanah milik Terdakwa
  • Pada tanggal 27 Mei 2022 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk pengukuran tanah milik Terdakwa.
  • Pada tanggal 31 Mei 2022 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu Juta lima Ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk pengukuran tanah dibekasi mililk Terdakwa.
  • Pada tanggal 18 Juni 2022, Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) dengan cara mentransferkan uang milik saksi IPRIYANTI dari Bank saksi IPRIYANTI Ke rekening Bank BCA atas nama LUSI lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk mengurus tanah milik Terdakwa.
  • Pada tanggal 20 Juli 2022 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk untuk mengurus Notaris.
  • Pada tanggal 28 Juli 2022 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama FATIMAH sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ) lalu terdakwa tidak menggunakan uang untuk mengurus keperluan tambahan tanah dibekasi,
  • Bahwa tanggal 30 Agustus 2022, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan kesepakatan yaitu dengan ucapan Terdakwa meyakinkan saksi IPRIYANTI bahwa Terdakwa mempunyai aset tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat, showroom, butik, dan Ruko di Rawamangun Jakarta Timur sehingga saksi IPRIYANTI yakin dan percaya dengan janji Terdakwa kepada saksi IPRIYANTI apabila tanah di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat laku terjual Terdakwa akan mengembalikan uang yang diberikan oleh saksi IPRIYANTI dari hasil menjual tanah tersebut. Kemudian di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,  saksi IPRIYANTI menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) secara Cash dari saksi IPRIYANTI langsung kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membayar pajak melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI.
  •    Bahwa Pada 03 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 April 2024, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan kesepakatan yaitu dengan ucapan Terdakwa meyakinkan saksi IPRIYANTI bahwa Terdakwa mempunyai aset tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat, showroom, butik, dan Ruko di Rawamangun Jakarta Timur sehingga saksi IPRIYANTI yakin dan percaya dengan janji Terdakwa kepada saksi IPRIYANTI apabila tanah di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat laku terjual Terdakwa akan mengembalikan uang yang diberikan oleh saksi IPRIYANTI dari hasil menjual tanah tersebut padahal Terdakwa tidak pernah memiliki tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat. Kemudian mendengar ucapan Terdakwa tersebut lalu saksi IPRIYANTI menjadi yakin lalu secara bertahap di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, saksi IPRIYANTI secara bertahap menyerahkan uang sejumlah Rp. 34.350.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI dan ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama NURUL HUSNAH, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang, Sumatera Barat terkait warisan Terdakwa melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI, dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI.  dengan alasan untuk membeli bahan jahitan sebagai modal usaha butik kemudian saksi IPRIYANTI mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.100.000.- (Dua Juta seratus Ribu Rupiah) ) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan jahitan sebagai modal usaha butik
  • Pada tanggal 14 Maret 2023, Terdakwa secara bertahap meminta saksi IPRIYANTI untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan kesepakatan yaitu dengan ucapan Terdakwa meyakinkan saksi IPRIYANTI bahwa Terdakwa mempunyai aset tanah di Bekasi dan Padang, Sumatera Barat, showroom, butik, dan Ruko di Rawamangun Jakarta Timur sehingga saksi IPRIYANTI yakin dan percaya dengan janji Terdakwa kepada saksi IPRIYANTI apabila tanah di Bekasi dan di Padang, Sumatera Barat laku terjual Terdakwa akan mengembalikan uang yang diberikan oleh saksi IPRIYANTI dari hasil menjual tanah tersebut. Kemudian di Bank Mandiri Cabang Menteng, di Jalan RP. Soeroso Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,  saksi IPRIYANTI menyerahkan uang Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)  kepada Terdakwa, namun setelah Terdakwa menguasai uang tersebut, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk urusan kepadang terkait warisan melainkan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IPRIYANTI.
  • Pada tanggal 15 Mei 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa.
  • Pada tanggal 29 Mei 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. 250.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa
  • Pada tanggal 27 Juni 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama NURUL HUSNAH sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan jahitan sebagai modal usaha butik
  • Pada tanggal 14 Juli 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk modal jahitan.
  • Pada tanggal 30 Juli 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama UTARIANI. sebesar Rp. 200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa
  • Pada tanggal 27 Oktober 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. 16.000.000.- (Enam Belas Juta Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli bahan jahitan sebagai modal usaha butik
  • Pada tanggal 16 November 2023 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BRI atas nama GUNYADI sebesar Rp. Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa    
  • Pada tanggal 16 April 2024 Terdakwa menerima uang dari saksi IPRIYANTI dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama NURUL HUSNAH sebesar Rp. Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) lalu terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk urusan ke Padang terkait warisan Terdakwa.
  •   Bahwa Terdakwa memanfaatkan keadaan ketulusan hati saksi IPRIYANTI yang ketika itu sedang menjalin hubungan dengan ACHMAD YULIAN YULIAN SAPUTRA yaitu dengan cara Terdakwa mengirimkan pesan melalui whatsapp secara berkali-kali kepada saksi IPRIYANTI namun ketika saksi IPRIYANTI mengatakan bahwa saksi IPRIYANTI sudah tidak dapat memberikan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menelepon saksi IPRIYANTI sambil menangis sehingga saksi IPRIYANTI merasa tertekan secara mental dan Terdakwa mengatakan bahwa saksi IPRIYANTI tidak perlu khawatir uang yang diberikan oleh saksi IPRIYANTI akan dikembalikan oleh Terdakwa. Namun Terdakwa memberikan alasan yang tidak sebenarnya dan uang tersebut dipergunakan tanpa izin dan sepengetahuan saksi IPRIYANTI.------------------------
  •    Bahwa Terdakwa HERITA FITRI meminta uang kepada saksi IPRIYANTI secara bertahap dengan besaran/ nominal berbeda-beda dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 88.350.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi IPRIYANTI sebesar Rp. 12.500.000.- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara 3 kali tahapan mengembalikan uang yaitu dengan rincian sebagai berikut :----------------------------
  • Pada tanggal 02 Desember 2022 sejumlah uang 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa mentransferkan uang tersebut ke Rekening Mandiri milik saksi IPRIYANTI
  • Pada tanggal 24 Maret 2023 sejumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  dengan cara Terdakwa mentransferkan uang tersebut ke Rekening BNI milik saksi IPRIYANTI
  • Pada tanggal 02 Februari 2023 sejumlah uang 1.000.000.,- (satu juta rupiah) dengan cara Terdakwa mentransferkan uang tersebut ke Rekening Mandiri milik saksi IPRIYANTI.

 

  • Bahwa Terdakwa mengembalikan uang sejumlah 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IPRIYANTI dikarenakan saksi IPRIYANTI telah menagih kepada Terdakwa agar dikembalikan.
  • Bahwa uang yang di pakai oleh Terdakwa tanpa seizin dari saksi IPRIYANTI yaitu sebesar Rp. 98.350.000,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah milik saksi korban IPRIYANTI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sehingga saksi korban IPRIYANTI menderita kerugian uang Rp. 98.350.000,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jakarta, 02 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya