| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan
Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720
Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM -148 /JKT.PST/ENZ/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ALFIAN WAHYU SAPUTRA alias BEJO bin ARDI SUHANDI
Nomor identitas : 3173072303030005
Tempat lahir : Jakarta
Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 23 Maret 2003
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tomang Pulo IV Nomor 6 RT.003 RW.006 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat (domisili)
Jalan Tomang Pulo IV Nomor 9 RT.003 RW.006 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat (KTP)
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Pendidikan : SMK
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : tanggal 22-01-2026
2. Penahanan :
- Penyidik : sejak tanggal 26-01-2026 s.d 14-02-2026
- Perpanjangan JPU : sejak tanggal 15-02-2026 s.d 26-03-2026
- Perpanjangan PN 1 : sejak tanggal 27-03-2026 s.d 25-04-2026
- Perpanjangan PN 2 : sejak tanggal 26-04-2026 s.d 25-05-2026
- Penuntut Umum : sejak tanggal 25-05-2026 s.d 13-06-2026
C. DAKWAAN :
KESATU :
--------------- Bahwa ia Terdakwa ALFIAN WAHYU SAPUTRA alias BEJO, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada Januari tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat didepan Alfamart Jl. K.S. Tubun Nomor 107 RT.002 RW.005 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB ketika Terdakwa ALFIAN WAHYU SAPUTRA alias BEJO sedang berada di rumah kontrakan yang terletak di Jl. Tomang Pulo IV Nomor 6 RT.003 RW.006 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada WhatsApp milik Terdakwa nomor 089509883061 dihubungi oleh HELMI alias JEKI (DPO) dari WhatsApp nomor 083153491825 melalui pesan (Chat) yang pada pokoknya HELMI alias JEKI (DPO) memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak ½ (setengah) garis atau seberat 50 (lima puluh) gram seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada HELMI alias JEKI (DPO) mau menghubungi Bos Terdakwa terlebih dahulu.
- Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Bosnya Terdakwa yaitu MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) melalui Chat di WhatsApp nomor 085591625254 pada pokoknya Terdakwa memberitahu ada teman memesan Ganja sebanyak ½ (setengah) garis atau 50 (lima puluh) gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sat itu Terdakwa diberitahu MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) bahwa Ganja ada, selanjutnya Terdakwa menghubungi HELMI alias JEKI (DPO) melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya memberitahukan Ganja yang dipesan ada sambil minta pembayarannya sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening Tahapan BCA Xpresi nomor 3100289791 atas nama ALFIAN WAHYU SAPUTRA dan HELMI alias JEKI (DPO) menyanggupinya sambil meminta agar Ganja dibagi menjadi 3 (tiga) paket.
- Bahwa setelah ke rekening Bank BCA milik Terdakwa ada transferan uang masuk dari HELMI alias JEKI (DPO) sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mentransferkan uang pembelian Ganja ke rekening BCA milik MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) nomor rekening 3100419911 atas nama MUHAMMAD HAMZA sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa dalam menjual Ganja kepada HELMI alias JEKI (DPO).
- Kemudian sekitar jam 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah kontrakan didatangi MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) mengantarkan 3 (tiga) paket Ganja, setelah MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) pergi lalu 3 (tiga) paket Ganja tersebut oleh Terdakwa disimpan / dimasukkan kedalam bekas bungkusan Rokok Magnum Filter dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi HELMI alias JEKI (DPO) melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya janjian bertemu di depan Alfamart Jl. K.S. Tubun Nomor 107 RT.002 RW.005 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat untuk serah terima Ganja, selanjutnya Terdakwa keluar dari kontrakan menuju ke tempat yang sudah ditentukan sambil membawa bekas bungkusan Rokok Magnum Filter berisikan Ganja yang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan.
- Sekitar jam 19.55 WIB Terdakwa tiba di depan Alfamart Jl. K.S. Tubun Nomor 107 RT.002 RW.005 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat lalu Terdakwa menunggu HELMI alias JEKI (DPO), karena HELMI alias JEKI (DPO) belum datang kemudian sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa berniat menghubungi HELMI alias JEKI (DPO) namun tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi M. JORGHI AFRILIANDO A dan saksi DIMAS ANUGRAH PUTRA serta saksi ALBERTUS MANALU langsung menggeledah Terdakwa dan dari genggaman tangan kanannya Terdakwa disita barang bukti berupa bekas bungkus Rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisi daun Ganja berat brutto seluruhnya 8,86 (delapan koma delapan enam) gram atau berat netto seluruhnya 6,0354 (enam koma tiga lima empat) gram serta dari genggaman tangan kirinya Terdakwa disita 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna putih berisikan Sim Card nomor 0894-0988-3061.
- Ketika diperiksa Terdakwa mengaku 3 (tiga) paket Ganja tersebut dibeli Terdakwa dari MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibeli oleh HELMI alias JEKI (DPO) dengan maksud akan diserahkan kepada HELMI alias JEKI (DPO), kemudian para saksi Polisi tersebut mencari HELMI alias JEKI (DPO) namun tidak diketemukan, lalu para saksi Polisi tersebut membawa Terdakwa berikut barang bukti menuju ke rumah MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) yang tidak begitu jauh dari kontrakan Terdakwa namun setelah tiba di alamat tersebut sudah ramai banyak orang dan MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) sudah melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa Kantor ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di Polda Metro Jaya, kemudian para saksi Polisi tersebut menyita barang bukti lain dari Terdakwa yaitu Kartu ATM Tahapan BCA Xpresi Nomor Kartu 6019 0050 2808 6382, lalu saldo di rekening Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungannya Terdakwa menjual Ganja disita dan dijadikan barang bukti.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL86HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Januari 2026, disimpulkan barang bukti yang disita dari penguasaan Terdakwa berupa : 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat (Kode A sampai B) yang berisikan daun Ganja berat netto seluruhnya 6,0354 (enam koma tiga lima empat) gram, adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIAN WAHYU SAPUTRA alias BEJO yang mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Ganja berat brutto seluruhnya 8,86 (delapan koma delapan enam) gram atau berat netto seluruhnya 6,0354 (enam koma tiga lima empat) gram tersebut tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
-----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
--------------- Bahwa ia Terdakwa ALFIAN WAHYU SAPUTRA alias BEJO, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada Januari tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat didepan Alfamart Jl. K.S. Tubun Nomor 107 RT.002 RW.005 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 19.00 WIB ketika Terdakwa ALFIAN WAHYU SAPUTRA alias BEJO sedang di kontrakan didatangi MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) mengantarkan 3 (tiga) paket Ganja, lalu 3 (tiga) paket Ganja oleh Terdakwa dimasukkan kedalam bekas bungkusan Rokok Magnum Filter, setelah itu Terdakwa menghubungi HELMI alias JEKI (DPO) melalui Chat di WhatsApp janjian bertemu di depan Alfamart Jl. K.S. Tubun No.107 RT.002 RW.005 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat untuk serah terima Ganja, selanjutnya Terdakwa keluar dari kontrakan menuju ke tempat yang sudah ditentukan sambil membawa bungkusan Rokok Magnum Filter berisikan Ganja yang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan dan sekitar jam 19.55 WIB Terdakwa tiba di depan Alfamart Jl. K.S. Tubun Nomor 107 RT.002 RW.005 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat lalu Terdakwa menunggu HELMI alias JEKI (DPO), karena HELMI alias JEKI (DPO) belum datang kemudian sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa berniat menghubungi HELMI alias JEKI (DPO) namun tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi M. JORGHI AFRILIANDO A dan saksi DIMAS ANUGRAH PUTRA serta saksi ALBERTUS MANALU langsung menggeledah Terdakwa dan dari genggaman tangan kanan Terdakwa disita barang bukti berupa bekas bungkus Rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisi daun Ganja berat brutto seluruhnya 8,86 (delapan koma delapan enam) gram atau berat netto seluruhnya 6,0354 (enam koma tiga lima empat) gram serta dari genggaman tangan kirinya Terdakwa disita 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna putih berisikan Sim Card nomor 0894-0988-3061.
- Ketika diperiksa Terdakwa mengaku 3 (tiga) paket Ganja tersebut didapat dari MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud akan diserahkan kepada HELMI alias JEKI (DPO), kemudian para saksi Polisi mencari HELMI alias JEKI (DPO) namun tidak diketemukan, lalu para saksi Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti menuju ke rumah MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) yang tidak jauh dari kontrakan Terdakwa namun setelah tiba di alamat tersebut sudah ramai orang dan MUHAMMAD HAMZAH alias JAA (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL86HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Januari 2026, disimpulkan barang bukti yang disita dari penguasaan Terdakwa berupa : 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat (Kode A sampai B) yang berisikan daun Ganja berat netto seluruhnya 6,0354 (enam koma tiga lima empat) gram, adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALFIAN WAHYU SAPUTRA alias BEJO yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja berat brutto seluruhnya 8,86 (delapan koma delapan enam) gram atau berat netto seluruhnya 6,0354 (enam koma tiga lima empat) gram tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan R.I., dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
-----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 27 April 2026
JAKSA / PENUNTUT UMUM
M. MAELAN, S.H.
Jaksa Madya NIP.196609031988031003 |