| Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya waktu perjanjian berakhir;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran denda yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai atau seketika;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |