Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst PT. Dinamika Sistem Integrasi Solusi Halimansyah Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 163/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Dinamika Sistem Integrasi Solusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Reza Aditya, SH.MHPT. Dinamika Sistem Integrasi Solusi
Tergugat
NoNama
1Halimansyah Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya waktu perjanjian berakhir;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran denda yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai atau seketika;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak