| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 80/M.1.10/3/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 10 Juni 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pademangan VIII No. 10, RT 014 RW 010, Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Barista
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 09 November 2026 s/d 28 November 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2025 s/d 07 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh PN Jakpus sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh PN Jakpus sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 08 Maret 2026
- Oleh PU sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026
- Oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Masjid DINUL QOYIMAH, Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 14. 00 Wib saat terdakwa berada di tempat kerja bersama dengan Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) mendapat telephone dari Sdr. TOPIK (DPO) mengatakan kepada terdakwa “RIS ADA GELE NIH”, lalu terdakwa jawab “UDAH BERHENTI MAU STOP, GA MAU JUAL BEGITUAN LAGI”, setelah itu telpon terdakwa tutup, tidak lama Sdr. TOPIK (DPO) menghubungi kembali, lalu TOPIK (DPO) bicara “TOLONG BUAT BANTU BANTU ORANG RUMAH BUAT TRANSFER””, kemudian terdakwa diam dan tidak menjawab, karena posisi terdakwa saat itu sedang bekerja, tidak lama kemudian Sdr. TOPIK (DPO) menghubungi Terdakwa kembali lalu mengatakan “NIH ADA ORANG BARAT MAU NANGKAP, TAPI TALANGIN DULU, NANTI KLO SUDAH PUTUS BARU DIGESER LAGI”. Dan terdakwa jawab “YA UDAH”. Lalu Sdr. TOPIK bicara “MAU DI JEMPUT ATAU GOSEND”, terdakwa jawab “GOSEND”. Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB, saat Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) sedang bersiap-siap ingin pulang, terdakwa berbicara dengan Sdr. ARGO DWI SAPUTRA bin SUDARMONO dengan pembicaraan “GO ADA PAKET TOLONG TERIMA”, dijawab “YA UDAH NANTI TUNGGU SAMPAI RUMAH”.
- Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) mengirimkan alamat pengantaran narkotika ganja di Masjid DINUL QOYIMAH, Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan terdakwa teruskan kepada Sdr. TOPIK (DPO) dan sekitar 1 (satu) jam Sdr. TOPIK (DPO) mengirimkan treking gojek kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa teruskan kepada Sdr. ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dari rekening bank BCA 5320-2065-71 milik terdakwa ke rekening bank JAGO atas nama EVAN dan langsung pulang kerumah, kemudian terdakwa menghubungi Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) melalui whatsap ke Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) “ketemuan dimana” lalu Terdakwa jawab “WARKOP”. Selanjutnya terdakwa pergi dari rumah untuk menemui Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) di warkop Ropang Mang Ade, Jln. Rajawali Selatan Raya, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sekitar pukul 22.00 Wib saat terdakwa sampai di depan warkop Ropang Mang Ade, Jln. Rajawali Selatan Raya, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, namun ditemukan 1 (satu) unit handphone Iphone 12 warna Silver dengan nomor simcard 0859-6427-8869 dari tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi petugas menerangkan kepada terdakwa bahwa telah dilakukan penangkapan Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik dibalut lakban coklat yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika ganja dan setelah ditimbang mempunyai beratnya brutto ± 930,4 (sembilan ratus tiga puluh koma empat) gram dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika ganja yang disita oleh saksi petugas polisi dari Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) tersebut rencananya akan terdakwa terima, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepda pemesan/pembeli, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7562/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 872,65 (delapan ratus tujuh puluh dua koma enam lima) gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Ancol Selatan No. 6, Rt 009 Rw 002, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Periok, Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 14. 00 Wib saat terdakwa masih berada di tempat kerja bersama dengan Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) mendapat telephone dari Sdr. TOPIK (DPO) mengatakan kepada terdakwa “RIS ADA GELE NIH”, lalu terdakwa jawab “UDAH BERHENTI MAU STOP, GA MAU JUAL BEGITUAN LAGI”, setelah itu telpon terdakwa tutup, tidak lama Sdr. TOPIK (DPO) menghubungi kembali, lalu TOPIK (DPO) bicara “TOLONG BUAT BANTU BANTU ORANG RUMAH BUAT TRANSFER””, kemudian terdakwa diam dan tidak menjawab, karena posisi terdakwa saat itu sedang bekerja, tidak lama kemudian Sdr. TOPIK (DPO) menghubungi Terdakwa kembali lalu mengatakan “NIH ADA ORANG BARAT MAU NANGKAP, TAPI TALANGIN DULU, NANTI KLO SUDAH PUTUS BARU DIGESER LAGI”. Dan terdakwa jawab “YA UDAH”. Lalu Sdr. TOPIK bicara “MAU DI JEMPUT ATAU GOSEND”, terdakwa jawab “GOSEND”. Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB, saat Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) sedang bersiap-siap ingin pulang, terdakwa berbicara dengan Sdr. ARGO DWI SAPUTRA bin SUDARMONO dengan pembicaraan “GO ADA PAKET TOLONG TERIMA”, dijawab “YA UDAH NANTI TUNGGU SAMPAI RUMAH”.
- Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) mengirimkan alamat pengantaran narkotika ganja di Masjid DINUL QOYIMAH, Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan terdakwa teruskan kepada Sdr. TOPIK (DPO) dan sekitar 1 (satu) jam Sdr. TOPIK (DPO) mengirimkan treking gojek kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa teruskan kepada Sdr. ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO. Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dari rekening bank BCA 5320-2065-71 milik terdakwa ke rekening bank JAGO atas nama EVAN dan langsung pulang kerumah, kemudian terdakwa menghubungi Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) melalui whatsap ke Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) “ketemuan dimana” lalu Terdakwa jawab “WARKOP”. Selanjutnya terdakwa pergi dari rumah untuk menemui Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) di warkop Ropang Mang Ade, Jln. Rajawali Selatan Raya, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sekitar pukul 22.00 Wib saat terdakwa sampai di depan warkop Ropang Mang Ade, Jln. Rajawali Selatan Raya, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, namun ditemukan 1 (satu) unit handphone Iphone 12 warna Silver dengan nomor simcard 0859-6427-8869 dari tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi petugas menerangkan kepada terdakwa bahwa telah dilakukan penangkapan Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik dibalut lakban coklat yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika ganja dan setelah ditimbang mempunyai beratnya brutto ± 930,4 (sembilan ratus tiga puluh koma empat) gram dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika ganja yang disita oleh saksi petugas polisi dari Saksi ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO (berkas terpisah) tersebut rencananya akan terdakwa terima, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepda pemesan/pembeli, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7562/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 872,65 (delapan ratus tujuh puluh dua koma enam lima) gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Jakarta, 9 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
|