Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Olivia Melpridayani PT Plasticolors Eka Perkasa Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Olivia Melpridayani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Plasticolors Eka Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar Upah Proses PENGGUGAT sebesar Rp9.269.669,- (sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh sembilan Rupiah) setiap bulan secara tunai dan sekaligus, terhitung sejak bulan Juli 2025 sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dimana perhitungan Upah Proses pada saat gugatan ini diajukan adalah senilai Rp55.618.014,- (lima puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu empat belas Rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak memberitahukan, tidak menjelaskan, dan tidak memberikan naskah Peraturan Perusahaan kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena telah melakukan intimidasi, constructive dismissal, lock-out ilegal, dan rekayasa dalih mangkir terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan Peraturan Perusahaan PT Plasticolors Eka Perkasa yang disahkan berdasarkan SK Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nomor: TK.04.01/8764/P/PP/Disnaker tanggal 08 November 2023 adalah Tidak Sah Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat terhadap PENGGUGAT, karena:

 

  1. Disahkan oleh instansi yang tidak berwenang (pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf c Permenaker No. 28 Tahun 2014);

 

  1. Tidak pernah diberitahukan, dijelaskan, dan diberikan naskahnya kepada PENGGUGAT (pelanggaran Pasal 114 UU No. 13/2003).

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Mutasi No. 0011/PEP/SK/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025 adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum (null and void);

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja No. 0048/PEP/HRD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 adalah Tidak Sah, Batal Demi Hukum, Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak putusan ini diucapkan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT akibat Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus sebesar berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp101.966.359,- (seratus satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut

 

  1. Uang Pesangon : Rp74.157.352,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp27.809.007,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan sisa Upah PENGGUGAT pada bulan Juni 2025 dengan sisa Upah sebesar Rp5.966.082,- (lima juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan puluh dua Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah Proses kepada PENGGUGAT dengan perhitungan sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp55.618.014,- (lima puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu empat belas Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil berupa biaya jasa konsultan hukum yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas aset-aset milik TERGUGAT, yaitu:

 

  1. Satu unit kendaraan Minibus merk Toyota, Tipe Rush 1.5 G A/T, Tahun 2019, No. Registrasi: B 2125 FFB, No. Rangka: MHKE8FB2JKK006188, No. Mesin: 2NRF857383, atas nama PT Plasticolors Eka Perkasa.

 

  1. Satu unit kendaraan Minibus merk Toyota, Tipe Kijang Innova 2.0 G A/T, Tahun 2016, No. Registrasi:  B 1277 FRX, No. Rangka:  MHFJW8EMOG2314506, No. Mesin: ITRA156814, atas nama PT Plasticolors Eka Perkasa.

 

  1. Serta aset-aset lain milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditunjuk kemudian.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain:

 

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak