| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA : PDM -26/M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
Peter Agustinus D Als Piter
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun / 11 Agustus 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kramat Sentiong I/101D Rt.011/005 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik di Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026 ;
|
|
-
|
Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026 ;
|
|
-
|
Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d tanggal 14 April 2026 (PN I) :
|
|
-
|
Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 14 Mei 2026 (PN II) ;
|
|
-
|
Ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2026 s/d tanggal 30 Mei 2026.
|
- DAKWAAN
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa Peter Agustinus D Als Piter pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih sekitar Tahun 2026, didalam kos Jalan Moh Saleh I Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, Persetubuhan dengan Anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 15.30 terdakwa janjian dengan Anak korban Carissa Cinta Als Cinta yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun 11 (sebelas) bulan (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 10351/KLT/JP/2008 tanggal 12 September 2008, lahir pada tanggal 5 Februari 2008) untuk bertemu di Jalan Kali Pasir Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Saat bertemu, Anak korban Carissa Cinta Als Cinta mengajak temannya yang bernama saksi Manda Sania maka dengan berboncengan bertiga, terdakwa membonceng Anak korban Carissa Cinta Als Cinta dan saksi Manda Sania keliling tanpa tujuan dan tidak lama kemudian, timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Lalu untuk melanjcarkan niatnya tersebut, kemudian terdakwa mengantar pulang saksi Manda Sani didekat rumahnya. Lalu terdakwa mengajak Anak korban Carissa Cinta Als Cinta untuk cek in di hotel namun ditolak oleh Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Kemudian terdakwa membawa Anak korban Carissa Cinta Als Cinta ke kos saksi Juwita Ika di Jalan Moh Saleh I Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Sesampainya di kos saksi Juwita Ika, terdakwa mengajak Anak korban Carissa Cinta Als Cinta masuk kedalam kamar untuk mengajak berhubungan badan, kemudian terdakwa mengunci pintu kamar. Didalam kamar, terdakwa membuka baju dan celana terdakwa kemudian terdakwa meminta Anak korban Carissa Cinta Als Cinta untuk membuka bajunya dan Anak korban Carissa Cinta Als Cinta membuka bajunya Kemudian terdakwa menyuruh Anak korban Carissa Cinta Als Cinta menghisap kemaluan terdakwa sambil berkata “kalau kamu hamil, akan dinikahi”, tetapi Anak korban Carissa Cinta Als Cinta menolak, namun terdakwa tetap memaksa sambil menciumi bibir Anak korban Carissa Cinta Als Cinta sambil mendorong badan Anak korban Carissa Cinta Als Cinta ke kasur lalu meremas kedua payudara Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban Carissa Cinta Als Cinta maju mundur selama beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di perut Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Kemudian terdakwa membersihkan spermanya dari perut Anak korban Carissa Cinta Als Cinta, selanjutnya Anak korban Carissa Cinta Als Cinta dan terdakwa memakai pakaian masing-masing dan keluar kamar;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Anak korban Carissa Cinta Als Cinta menjadi trauma dan takut melihat terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 0062/VER/RSUD Tarakan/2026 tertanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh dr.Boge Priyo Nugroho, Sp.FM selaku dokter spesialis forensic dan medikolegal sebagai konsultan forensic dan medikolegal dan dr.Muhammad Agrifian selaku dokter jaga IGD pada RDUD Tarakan Jakarta, dengan kesimpulan sebagai berikut :
“Pada anak perempuan berusia tujuh belas tahun ini, ditemukan robekan baru selaput darah akibat persetubuhan. Selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya”.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No.1 Tahun 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa Peter Agustinus D Als Piter pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu yang masih sekitar Tahun 2026, didalam kos Jalan Moh Saleh I Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 15.30 terdakwa janjian dengan Anak korban Carissa Cinta Als Cinta yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun 11 (sebelas) bulan (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 10351/KLT/JP/2008 tanggal 12 September 2008, lahir pada tanggal 5 Februari 2008) untuk bertemu di Jalan Kali Pasir Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Saat bertemu, Anak korban Carissa Cinta Als Cinta mengajak temannya yang bernama saksi Manda Sania maka dengan berboncengan bertiga, terdakwa membonceng Anak korban Carissa Cinta Als Cinta dan saksi Manda Sania keliling tanpa tujuan dan tidak lama kemudian, timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Lalu untuk melanjcarkan niatnya tersebut, kemudian terdakwa mengantar pulang saksi Manda Sani didekat rumahnya. Lalu terdakwa mengajak Anak korban Carissa Cinta Als Cinta untuk cek in di hotel namun ditolak oleh Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Kemudian terdakwa membawa Anak korban Carissa Cinta Als Cinta ke kos saksi Juwita Ika di Jalan Moh Saleh I Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Sesampainya di kos saksi Juwita Ika, terdakwa mengajak Anak korban Carissa Cinta Als Cinta masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa mengunci pintu kamar. Didalam kamar, terdakwa membuka baju dan celana terdakwa kemudian terdakwa meminta Anak korban Carissa Cinta Als Cinta untuk membuka bajunya. Kemudian terdakwa menyuruh Anak korban Carissa Cinta Als Cinta menghisap kemaluan terdakwa sambil berkata “kalau kamu hamil, akan dinikahi”, tetapi Anak korban Carissa Cinta Als Cinta menolak, namun terdakwa tetap memaksa sambil menciumi bibir Anak korban Carissa Cinta Als Cinta lalu meremas kedua payudara Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban Carissa Cinta Als Cinta maju mundur selama beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di perut Anak korban Carissa Cinta Als Cinta. Kemudian terdakwa membersihkan spermanya dari perut Anak korban Carissa Cinta Als Cinta, selanjutnya Anak korban Carissa Cinta Als Cinta dan terdakwa memakai pakaian masing-masing dan keluar kamar ;
- Bahwa Anak korban Carissa Cinta Als Cinta merasa takut kalau terdakwa akan menyebarkan foto-foto Anak korban Carissa Cinta Als Cinta yang memperlihatkan payudaranya, hingga membuat Anak korban Carissa Cinta Als Cinta menuruti kemauan terdakwa yang menyetubuhi Anak korban Carissa Cinta Als Cinta ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Anak korban Carissa Cinta Als Cinta menjadi trauma dan takut melihat terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 0062/VER/RSUD Tarakan/2026 tertanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh dr.Boge Priyo Nugroho, Sp.FM selaku dokter spesialis forensic dan medikolegal sebagai konsultan forensic dan medikolegal dan dr.Muhammad Agrifian selaku dokter jaga IGD pada RDUD Tarakan Jakarta, dengan kesimpulan sebagai berikut :
“pada anak perempuan berusia tujuh belas tahun ini, ditemukan robekan baru selaput darah akibat persetubuhan. Selanjutnya ditemukan robekan lama selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya”.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6c UU No.12 Tahun 2022 Jo Pasal 15 (1) huruf g tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
Jakarta, 06 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|