Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
370/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst KRISNA WARMAN OETOMO 1.PT PANCA TETRASA
2.YUNGHAN ANDREW LIMARU
3.LIANG SIE PENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 370/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISNA WARMAN OETOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vincent Suriadinata, SH., MH.KRISNA WARMAN OETOMO
Tergugat
NoNama
1PT PANCA TETRASA
2YUNGHAN ANDREW LIMARU
3LIANG SIE PENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memberikan kepada PENGGUGAT berupa:

  1. Laporan keuangan PT Panca Tetrasa (TERGUGAT I) secara komprehensif yang meliputi neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun 2015 hingga tahun 2025 (10 tahun terakhir);
  2. Laporan Kegiatan/Operasional PT Panca Tetrasa (TERGUGAT I) yang berisi tinjauan kinerja perusahaan untuk periode tahun 2015 hingga tahun 2025 (10 tahun terakhir);
  3. Salinan seluruh Akta Perubahan PT Panca Tetrasa (TERGUGAT I)  dan Risalah RUPS yang pernah ada dan diterbitkan sejak Mei 1992 hingga saat ini;

4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak