A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH MUHAMMAD IRFANDI CANNIAGO ALS CAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-219/M.1.10/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-116/M.1.10/04/2026

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

MUHAMMAD IRFANDI CANNIAGO ALS CAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun / 11 Juli 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kebon Kosong Gg 12Rt. 08 Rw. 02 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran   Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

Paket C (Lulus)

  1. Riwayat Penahanan :

1.

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tgl 29 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026

2.

3.

4.

5.

 

 

Diperpanjang oleh JPU

Diperpanjang Hakim PN1 Jakarta Pusat

Diperpanjann Hakim PN2 Jakarta Pusat

Ditahan oleh JPU

 

:

:

:

:

Sejak tgl 18 Januari 2026 s/d 26 Februari 2026

Sejak tgl 27 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026

Sejak tgl 29 Maret 2026 s/d 26 April 2026

Sejak tgl 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026

 

  1. Dakwaan    :

KESATU

 

----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFANDI CANNIAGO ALS CAN pada hari Minggu  tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 14.00. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Daerah Kampung Bahari Utara Jakata Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimana dalam pasal 165 (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 14.00. Wib.  Terdakwa pergi ke Daerah Kampung Bahari Jakarta Utara bertemu dengan JAUHARI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak ½ garis (50 gram) dengan Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu) rupiah. Setelah mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke rumah kos yang terdakwa sewa di daerah Jiung Kemayoran Jakarta Pusat, kemudian ½ garis (50 gram) ganja tersebut terdakwa bagi dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa menjadi 16 (enam belas) plastik klip seharga Rp. 50.000. (lima puluh ribu rupiah) per paket.  Kemudian seluruh Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa simpan kedalam 1 (satu) tas bermotif macan tutul.

 

  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 22.00 Wib 1 (satu) plastik narkotika jenis ganja telah terdakwa jual kepada konsumen dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat  pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan Jl.Kebon Kosong XII Rt.05 Rw.02 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat,  ditemukan Narkotika jenis Ganja milik terdakwa yang tersisa berupa 1 (satu) tas bermotif macan tutul yang didalamnya berisikan 15 (Lima Belas) Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 47,27 (Empat puluh tujuh koma Dua puluh tujuh) Gram, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) handphone Infinix

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0024/NNF/2026  tanggal 19 Januari 2026 : 
  • 1 (satu) bungkus plastik klipukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 11,3342 (sebelas koma tiga tiga empat dua), diberi nomor barang bukti 0012/2026/PF
  • 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 18,1813 (delapan belas koma satu delapan satu tiga) gram,  diberi nomor barang bukti : 0013/2026/PF
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 12,3888 (dua belas koma tiga delapan delapan delapan) gram,  diberi nomor barang bukti : 0014/2026/PF

 

Barang tersebut diatas benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFANDI CANNIAGO ALS CAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta narkotika bukan digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

   

    A T A U

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFANDI CANNIAGO ALS CAN pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 22.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Dipinggir jalan Jl.Kebon Kosong XII Rt.05 Rw.02 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Jl.Kebon Kosong XII Rt.05 Rw.02 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB dengan membawa 1 (satu) tas bermotif macan tutul berisi 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 47,27 (Empat puluh tujuh koma Dua puluh tujuh) Gram milik terdakwa. Terdakwa di tangkap oleh saksi NUGROHO YULI YASTOMO (Anggota POLRI) lalu pada saat ditemukan Narkotika jenis Ganja milik terdakwa yang tersisa berupa 1 (satu) tas bermotif macan tutul yang didalamnya berisikan 15 (Lima Belas) Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 47,27 (Empat puluh tujuh koma Dua puluh tujuh) Gram.

 

  • Bahwa selain barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh petugas  1 (satu) timbangan elektrik, yang oleh terdakwa dipergunakan untuk menimbang ganja sedangkan  1 (satu) handpone INFINIX dipergunakan untuk berkomunikasi penjual.

 

  • Bahwa narkotika jenis Ganja yang berada pada diri terdakwa, adalah milik terdakwa yang terdakwa beli.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.0024/NNF/2026  tanggal 19 Januari 2026 : 
  • 1 (satu) bungkus plastik klipukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 11,3342 (sebelas koma tiga tiga empat dua), diberi nomor barang bukti 0012/2026/PF
  • 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 18,1813 (delapan belas koma satu delapan satu tiga) gram,  diberi nomor barang bukti : 0013/2026/PF
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto seluruhnya 12,3888 (dua belas koma tiga delapan delapan delapan) gram,  diberi nomor barang bukti : 0014/2026/PF

 

Barang tersebut diatas benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFANDI CANNIAGO ALS CAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, serta narkotika bukan digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Jakarta,  22 April 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya