| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM- 73/M.1.10/Eoh.2/04/2026
- Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
LEDY DWANTY NAEMA KOEN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5301044604880002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kauan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 06 April 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pabuaran RT. 002/001 Kel. Jati Murni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:
|
1. Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 12 Februari 2026
|
|
|
2. Riwayat Penahanan
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak 13 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, sejak 05 Maret 2026 s/d 13 April 2026
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I
|
:
|
-
|
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II
|
:
|
-
|
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak 13 April 2026 s/d 02 Mei 2026
|
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Hakim
|
:
|
-
|
|
|
7.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
- Dakwaan
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA KOEN sekira pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gedung JCC Senayan, Hall B Nomor 161, Rt 001 Rw 003, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA menghubungi saksi KRISANTUS NOMLENI dan mengatakan “bisakah pake mobil ke JCC?” selanjutnya dijawab “dijemput dimana dan jam berapa?” kemudian Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA menjawab “Di Alfa sekitar jam 17.00 WIB”, Kemudian Saksi KRISANTUS NOMLENI mengajak Saksi GELBETH JULIANA YUNUS untuk menjemput Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA di Alfamart daerah Bekasi menggunakan mobil Toyota Calya warna coklat dengan nomor polisi F-1091-FBU milik saksi KRISANTUS NOMLENI dan terdakwa yang membawa 1 (satu) buah koper warna abu-abu bersama-sama dengan Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS menuju ke Gedung JCC Senayan, Hall B Nomor 161, Rt 001 Rw 003, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
- Bahwa setibanya di JCC Senayan sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS menunggu di parkiran mobil, sementara Terdakwa masuk ke dalam Gedung JCC Senayan Hall B.
- Bahwa pada saat Terdakwa menunggu di kantin dalam gedung JCC dan melihat Stand Uni Batik Solo Nomor 161 milik saksi HARTINI yang terlihat sepi dan tertutup kain putih, timbul niat Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA untuk mengambil barang-barang berupa batik milik saksi HARTINI yang ada di dalam stand tersebut.
- Bahwa setelah melihat situasi sepi dan aman, terdakwa kemudian menuju ke Stand Uni Batik Solo Nomor 161 milik saksi HARTINI dan kemudian membuka kain putih yang menutupi barang-barang berupa batik milik saksi HARTINI dan selanjutnya Terdakwa memasukkan 150 (Seratus Lima Puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) pcs milik saksi HARTINI tersebut ke dalam 1 (satu) buah koper warna abu-abu yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan serta ke dalam 2 (Dua) karung plastik warna putih, 1 (Satu) tas karung warna biru, dan 1 (satu) buah kotak kardus yang Terdakwa temukan dekat Stand Uni Batik Solo, No. 161, Hall B, Gedung JCC tersebut. Kemudian Terdakwa meminta bantuan sdri. DESI yang baru Terdakwa kenal di Gedung JCC tersebut untuk membantu Terdakwa membawa keluar barang-barang tersebut dan mengantarkannya ke parkiran mobil tempat Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS menunggu.
- Bahwa dikarenakan barang-barang milik saksi HARTINI tersebut terlalu banyak, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS untuk membantu membawa 150 (Seratus Lima Puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) pcs milik saksi HARTINI yang telah Terdakwa ambil tanpa izin tersebut.
- Bahwa selanjutnya barang-barang berupa 150 (Seratus Lima Puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) milik saksi HARTINI yang diambil terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI tersebut kemudian dibawa oleh terdakwa, Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS dari dalam Gedung JCC ke parkiran dan kemudian dimasukkan kedalam 1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna coklat dengan nomor polisi F-1091-FBU milik Leasing Asuransi Mega Finance. Kemudian atas instruksi Terdakwa, Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS bawa ke rumah kosong yang beralamatkan di Perumahan Madosi Permai, Jati Asih, Bekasi, sedangkan Terdakwa pergi sendiri dengan menggunakan mobil Grab dan sepakat untuk bertemu di rumah kosong yang beralamat di Perumahan Madosi Permai, Jati Asih, Bekasi.
- Bahwa Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah barang milik saksi HARTINI yang diambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI dan tidak menanyakan kepemilikan barang tersebut dikarenakan Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS mengetahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah penjual pakaian.
- Bahwa barang-barang milik saksi HARTINI yang berhasil Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI yaitu sebanyak 150 (seratus lima puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (empat ratus delapan puluh Sembilan) pcs, dengan rincian sebagai berikut:
-
- 5 (Lima) pcs Sutra Sarimbit Halus dengan harga per pcs adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Sarimbit Sutra dengan harga per pcs adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- 13 (Tiga Belas) pcs Kain Lendang Sutra dengan harga per pcs adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
- 68 (Enam Puluh Delapan) pcs Sutra Atbm Baron dengan harga per pcs adalah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 204.000.000,- (Dua Ratus Empat Juta Rupiah).
- 74 (Tujuh Puluh Empat) pcs Katun Tulis Halus dengan harga per pcs adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 148.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
- 13 (Tiga Belas) pcs Atbm Baron Sutra dengan harga per pcs adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
- 40 (empat puluh) pcs Sutra Atbm Prada dengan harga per pcs adalah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- 100 (Seratus) pcs Kain Lendang dengan harga per pcs adalah Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Sutra Halus 3 M dengan harga per pcs adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- 31 (Tiga Puluh Satu) pcs Tulis Sogan Alam dengan harga per pcs adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Sarimbit Katun dengan harga per pcs adalah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Katun Prada dengan harga per pcs adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- 50 (Lima Puluh) pcs Daster dengan harga per pcs adalah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
- 150 (Seratus Lima Puluh) pcs Baju Blus Bordir dengan harga per pcs adalah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah).
- 50 (Lima Puluh) pcs Katun Cap dengan harga per pcs adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- 5 (Lima) pcs Katun Print dengan harga per pcs adalah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga barang-barang milik saksi HARTINI yang berhasil dibawa oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI adalah seharga Rp. 1.376.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Metro Tanah Abang dan ditemukan barang bukti berupa baju batik dan kain batik dari berbagai corak dan warna sebanyak 530 (Lima Ratus Tiga Puluh) helai dan untuk baju batik dan kain batik berbagai corak sejumlah 109 (Seratus Sembilan) dengan nilai sebesar Rp.537.100.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) tidak ditemukan.
- Bahwa adapun Gedung JCC Senayan, Hall B, Jakarta Pusat juga dipergunakan petugas keamanan pada Gedung JCC Senayan, Hall B, Jakarta Pusat untuk tidur dan/atau istirahat.
- Bahwa perbuatan Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA mengakibatkan saksi HARTINI mengalami kerugian sekira Rp. 1.376.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA KOEN sekira pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gedung JCC Senayan, Hall B Nomor 161, Rt 001 Rw 003, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA menghubungi saksi KRISANTUS NOMLENI dan mengatakan “bisakah pake mobil ke JCC?” selanjutnya dijawab “dijemput dimana dan jam berapa?” kemudian Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA menjawab “Di Alfa sekitar jam 17.00 WIB”, Kemudian Saksi KRISANTUS NOMLENI mengajak Saksi GELBETH JULIANA YUNUS untuk menjemput Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA di Alfamart daerah Bekasi menggunakan mobil Toyota Calya warna coklat dengan nomor polisi F-1091-FBU milik saksi KRISANTUS NOMLENI dan terdakwa yang membawa 1 (satu) buah koper warna abu-abu bersama-sama dengan Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS menuju ke Gedung JCC Senayan, Hall B Nomor 161, Rt 001 Rw 003, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
- Bahwa setibanya di JCC Senayan sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS menunggu di parkiran mobil, sementara Terdakwa masuk ke dalam Gedung JCC Senayan Hall B.
- Bahwa pada saat Terdakwa menunggu di kantin dalam gedung JCC dan melihat Stand Uni Batik Solo Nomor 161 milik saksi HARTINI yang terlihat sepi dan tertutup kain putih, timbul niat Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA untuk mengambil barang-barang berupa batik milik saksi HARTINI yang ada di dalam stand tersebut.
- Bahwa setelah melihat situasi sepi dan aman, terdakwa kemudian menuju ke Stand Uni Batik Solo Nomor 161 milik saksi HARTINI dan kemudian membuka kain putih yang menutupi barang-barang berupa batik milik saksi HARTINI dan selanjutnya Terdakwa memasukkan 150 (Seratus Lima Puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) pcs milik saksi HARTINI tersebut ke dalam 1 (satu) buah koper warna abu-abu yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan serta ke dalam 2 (Dua) karung plastik warna putih, 1 (Satu) tas karung warna biru, dan 1 (satu) buah kotak kardus yang Terdakwa temukan dekat Stand Uni Batik Solo, No. 161, Hall B, Gedung JCC tersebut. Kemudian Terdakwa meminta bantuan sdri. DESI yang baru Terdakwa kenal di Gedung JCC tersebut untuk membantu Terdakwa membawa keluar barang-barang tersebut dan mengantarkannya ke parkiran mobil tempat Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS menunggu.
- Bahwa dikarenakan barang-barang milik saksi HARTINI tersebut terlalu banyak, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS untuk membantu membawa 150 (Seratus Lima Puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) pcs milik saksi HARTINI yang telah Terdakwa ambil tanpa izin tersebut.
- Bahwa selanjutnya barang-barang berupa 150 (Seratus Lima Puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan) milik saksi HARTINI yang diambil terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI tersebut kemudian dibawa oleh terdakwa, Saksi KRISANTUS dan Saksi GELBETH dari dalam Gedung JCC ke parkiran dan kemudian dimasukkan kedalam 1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna coklat dengan nomor polisi F-1091-FBU milik Leasing Asuransi Mega Finance. Kemudian atas instruksi Terdakwa, Saksi KRISANTUS dan Saksi GELBETH bawa ke rumah kosong yang beralamatkan di Perumahan Madosi Permai, Jati Asih, Bekasi, sedangkan Terdakwa pergi sendiri dengan menggunakan mobil Grab dan sepakat untuk bertemu di rumah kosong yang beralamat di Perumahan Madosi Permai, Jati Asih, Bekasi.
- Bahwa Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah barang milik saksi HARTINI yang diambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI dan tidak menanyakan kepemilikan barang tersebut dikarenakan Saksi KRISANTUS NOMLENI dan Saksi GELBETH JULIANA YUNUS mengetahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah penjual pakaian.
- Bahwa barang-barang milik saksi HARTINI yang berhasil Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI yaitu sebanyak 150 (seratus lima puluh) Baju Blus Bordir Batik dengan bermacam macam corak dengan merk Uni Batik dan bermacam macam bahan batik sebanyak 489 (empat ratus delapan puluh Sembilan) pcs, dengan rincian sebagai berikut:
- 5 (Lima) pcs Sutra Sarimbit Halus dengan harga per pcs adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Sarimbit Sutra dengan harga per pcs adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- 13 (Tiga Belas) pcs Kain Lendang Sutra dengan harga per pcs adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
- 68 (Enam Puluh Delapan) pcs Sutra Atbm Baron dengan harga per pcs adalah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 204.000.000,- (Dua Ratus Empat Juta Rupiah).
- 74 (Tujuh Puluh Empat) pcs Katun Tulis Halus dengan harga per pcs adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 148.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
- 13 (Tiga Belas) pcs Atbm Baron Sutra dengan harga per pcs adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
- 40 (empat puluh) pcs Sutra Atbm Prada dengan harga per pcs adalah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- 100 (Seratus) pcs Kain Lendang dengan harga per pcs adalah Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Sutra Halus 3 M dengan harga per pcs adalah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- 31 (Tiga Puluh Satu) pcs Tulis Sogan Alam dengan harga per pcs adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Sarimbit Katun dengan harga per pcs adalah Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- 10 (Sepuluh) pcs Katun Prada dengan harga per pcs adalah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- 50 (Lima Puluh) pcs Daster dengan harga per pcs adalah Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
- 150 (Seratus Lima Puluh) pcs Baju Blus Bordir dengan harga per pcs adalah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah).
- 50 (Lima Puluh) pcs Katun Cap dengan harga per pcs adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga totalnya adalah seharga Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- 5 (Lima) pcs Katun Print dengan harga per pcs adalah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), sehingga totalnya adalah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga barang-barang milik saksi HARTINI yang berhasil dibawa oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi HARTINI adalah seharga Rp. 1.376.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Metro Tanah Abang dan ditemukan barang bukti berupa baju batik dan kain batik dari berbagai corak dan warna sebanyak 530 (Lima Ratus Tiga Puluh) helai dan untuk baju batik dan kain batik berbagai corak sejumlah 109 (Seratus Sembilan) dengan nilai sebesar Rp.537.100.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) tidak ditemukan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa LEDY DWANTY NAEMA mengakibatkan saksi HARTINI mengalami kerugian sekira Rp. 1.376.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------
|
Jakarta, 23 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.
Jaksa Pratama
|
|