A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ARDHIA AZIM,S.H LIANDAKIL als. AKIL bin ISMAIL (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-148 /M.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDHIA AZIM,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIANDAKIL als. AKIL bin ISMAIL (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg.Perkara: PDM-81/M.1.10/Enz.2/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

LIANDAKIL Als AKIL Bin ISMAIL (Alm)

Tempat lahir

:

Bayu

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 29 Mei 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Langa, RT 000 RW 000, Desa Langa, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 05 November 2025 s/d 10 November 2025

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Ketua PN ke-I

 

  • Perpanjangan Ketua PN ke-II

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan Ketua PN

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Rutan,sejak tanggal 11 November 2025 s/d 30 November 2025

Rutan,sejak tanggal 01 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026

Rutan,sejak tanggal 10 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026

Rutan,sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026

Rutan,sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026

 

Rutan,sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026

 

c. Isi Dakwaan:

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa LIANDAKIL Als AKIL Bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN MAULIANDA Als WAWAN Bin HASAN BASRI (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Idi Rayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, stau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) (berkas penuntutan terpisah) mendatangi Terdakwa di kost Terdakwa di Jl.Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya dalam pertemuan tersebut saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Idi Rayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, selanjutnya atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan rekening BCA No.Rek 820570137 atas nama Rasmi Swarki ke rekening BCA milik Terdakwa No.Rek 8370410942 atas nama Liandakil.------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa berangkat ke Idi Rayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan menggunakan transportasi umum, sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi tersebut lalu Terdakwa menghubungi saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan memberi kabar bahwa Terdakwa telah sampai, selanjutnya saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) meminta Terdakwa untuk membeli nomor telepon baru, setelah Terdakwa membeli nomor telepon baru selanjutnya nomor tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan Terdakwa diberi kode isyarat “72”, selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh seseorang dan dalam percakapan tersebut Terdakwa mengatakan “72” sebagai kode isyarat lalu Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan orang tersebut, setelah Terdakwa berada di lokasi sesuai arahan orang tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah plastik berwarna biru selanjutnya Terdakwa mengecek isi plastik tersebut yang berisi narkotika jenis sabu yang berbentuk seperti 2 (dua) buah batu bata, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) meminta Terdakwa untuk kembali ke Medan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa tiba di kost Terdakwa di Jl.Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar, selanjutnya saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) mendatangi kost Terdakwa kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri lalu saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri membawa pergi narkotika jenis sabu tersebut.--------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 12.45 Wib saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, lalu saat berada di pintu keluar pesawat Terminal 2E saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) diamankan oleh saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M (anggota kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dan mendapatkan nomor handphone seseorang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu yang diketahui nomor handphone tersebut bergerak dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Jakarta, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tiket pesawat Super Air Jet Silangit – Jakarta – Lombok, 1 (satu) unit handphone Iphone 17 Promax warna Orange dengan nomor 085293332221, dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna Silver dengan nomor 083873734447, selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M., juga mengamankan barang bawaan saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) yang berada di bagasi pesawat berupa sebuah koper warna silver yang didalamnya terdapat celana berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 190,1 (seratus sembilan puluh koma satu) gram dengan kode A1, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 196,0 (seratus sembilan puluh enam koma nol) gram dengan kode A2, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 207,7 (dua ratus tujuh koma tujuh) gram dengan kode A3, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 187,3 (seratus delapan puluh tujuh koma tiga) gram dengan kode A4, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,5 (dua ratus tiga belas koma lima) gram dengan kode A5 , 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 199,7 (seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh) gram dengan kode A6 ,1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 191,9 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan) gram dengan kode A7, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,4 (dua ratus tiga belas koma empat) gram dengan kode A8, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 186,5 (seratus delapan puluh enam koma lima) gram dengan kode A9, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 215,9 (dua ratus lima belas koma sembilan) gram dengan kode A10 dan 1 bundle plastik bening ukuran panjang.---------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M., melakukan interogasi terhadap saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan dari hasil interogasi saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) yang didapatkan dari Terdakwa, berdasarkan infomasi tersebut saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M., pergi menuju ke kost Terdakwa di Jl. Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, setelah tiba di kost tersebut saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M.Reza Wibowo S. M., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax warna putih dengan nomor whatsapp +60177395924 dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna hitam yang simcardnya sudah dibuang oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7563 / NNF / 2025 tanggal 16 November 2025 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kode A1 s/d A10 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 44,2320 (empat puluh empat koma dua tiga dua nol) gram yang diberi nomor barang bukti 8528/2025/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa Terdakwa LIANDAKIL Als AKIL Bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan saksi IRWAN MAULIANDA Als WAWAN Bin HASAN BASRI (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dalam Kamar Kost yang beralamat di Jl. Sei Kapuas No. 39, Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa berangkat ke Idi Rayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan menggunakan transportasi umum untuk mengambil narkotika jenis sabu atas permintaan saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm), sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi tersebut lalu Terdakwa menghubungi saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan memberi kabar bahwa Terdakwa telah sampai, selanjutnya saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) meminta Terdakwa untuk membeli nomor telepon baru, setelah Terdakwa membeli nomor telepon baru selanjutnya nomor tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan Terdakwa diberi kode isyarat “72”, selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh seseorang dan dalam percakapan tersebut Terdakwa mengatakan “72” sebagai kode isyarat lalu Terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan orang tersebut, setelah Terdakwa berada di lokasi sesuai arahan orang tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah plastik berwarna biru lalu Terdakwa mengecek isi plastik tersebut yang berisi narkotika jenis sabu yang berbentuk seperti 2 (dua) buah batu bata, setelah narkotika jenis sabu tersebut dalam pengasaan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) meminta Terdakwa untuk kembali ke Medan.--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa tiba di kost Terdakwa di Jl.Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar, selanjutnya saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) mendatangi kost Terdakwa kemudian saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari atas lemari pakaian dan membawa pergi narkotika jenis sabu tersebut.------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 12.45 Wib saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, lalu saat berada di pintu keluar pesawat Terminal 2E saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) diamankan oleh saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M (anggota kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dan mendapatkan nomor handphone seseorang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu lalu yang diketahui nomor handphone tersebut bergerak dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Jakarta, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tiket pesawat Super Air Jet Silangit – Jakarta – Lombok, 1 (satu) unit handphone Iphone 17 Promax warna Orange dengan nomor 085293332221, dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna Silver dengan nomor 083873734447, selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M., juga mengamankan barang bawaan saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) yang berada di bagasi pesawat berupa sebuah koper warna silver yang didalamnya terdapat celana berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 190,1 (seratus sembilan puluh koma satu) gram dengan kode A1, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 196,0 (seratus sembilan puluh enam koma nol) gram dengan kode A2, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 207,7 (dua ratus tujuh koma tujuh) gram dengan kode A3, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 187,3 (seratus delapan puluh tujuh koma tiga) gram dengan kode A4, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,5 (dua ratus tiga belas koma lima) gram dengan kode A5 , 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 199,7 (seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh) gram dengan kode A6 ,1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 191,9 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan) gram dengan kode A7, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,4 (dua ratus tiga belas koma empat) gram dengan kode A8, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 186,5 (seratus delapan puluh enam koma lima) gram dengan kode A9, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 215,9 (dua ratus lima belas koma sembilan) gram dengan kode A10 dan 1 bundle plastik bening ukuran panjang.---------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M., melakukan interogasi terhadap saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) dan dari hasil interogasi saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) yang didapatkan dari Terdakwa, berdasarkan infomasi tersebut saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M., pergi menuju ke kost Terdakwa di Jl. Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, setelah tiba di kost tersebut saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M.Reza Wibowo S. M., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax warna putih dengan nomor whatsapp +60177395924 dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna hitam yang simcardnya sudah dibuang oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7563 / NNF / 2025 tanggal 16 November 2025 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kode A1 s/d A10 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 44,2320 (empat puluh empat koma dua tiga dua nol) gram yang diberi nomor barang bukti 8528/2025/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Irwan Maulianda Als Wawan Bin Hasan Basri (Alm) tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,16 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

Ardhia Azim,S.H.

Ajun Jaksa NIP 199312082019021007

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya