| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pelaku usaha yang beritikad baik sebagai entitas perseroan yang tidak melanggar merek Tergugat, yang telah menggunakan penamaan produk TRANS WHIP TOPPING sejak tahun 2020 secara sah dan terus menerus dapat berusaha dalam kegiatan perdagangan;
- Menyatakan frasa WHIP TOPPING adalah merupakan nama umum (generic term) dalam bahasa asing pada industri pangan, yang tidak memiliki daya pembeda dan merupakan milik umum serta Tergugat tidak memiliki hak eksklusif atas penggunaan istilah asing atau frasa WHIP TOPPING;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melarang Penggugat, dengan klaim menggunakan frasa WHIP TOPPING adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat atas Merek milik Tergugat berupa RICH’S WHIP TOPPING pada kelas 29 adalah batal demi hukum, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memutuskan Turut Tergugat yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek RICH’S WHIP TOPPING, mencoret nomor sertifikat pendaftaran merek milik Tergugat, mengumumkan pembatalan tersebut dalam berita resmi merek tersebut pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, apabila Turut Tergugat tidak menjalankan keputusan Pengadilan Niaga, maka wajib segera Merek dicabut dan ditolak pendaftarannya kembali, sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melarang penggunaan istilah umum dalam bahasa asing WHIP TOPPING adalah merupakan bentuk Persaingan usaha tidak sehat;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan yang menghalangi maupun melarang Penggugat dalam menggunakan istilah WHIP TOPPING di kegiatan usahanya;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun adanya Upaya Hukum lainnya ( uitvoerbaar bij voorraad )
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat atas biaya perkara yang timbul sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |