| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. PAULUS DJAWA, S.H, KURATOR & PENGURUS, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor : AHU-269 AH.04.03-2021, tanggal 13 April 2021, beralamat di kantor hukum “PAYFAZZ & PARTNERS LAW FIRM” di Ruko Galaxy Blok M No. 7, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat- 11730
Selanjutnya disebut sebagai “Tim Pengurus” dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan/atau untuk selanjutnya sebagai “Tim Kurator” dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |