Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Parwati Rumah Sakit haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rustam Efendi SHParwati
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena telah memasuki usia pensiun terhitung sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan telah memasuki usia pensiun tersebut kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

  

  •  
  •  

Dasar Perhitungan

  •  
  •  
  1.  

Uang Pesangon

Masa Kerja >- 28 tahun

 

9 bulan upah x 1.75

Rp 84.998.986

  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa Kerja >- 24 Tahun

10 Bulan Upah

Rp 53.967.610

  1.  

Upah Proses Pasal 155 ayat (2) UU No.13 tahun 2003

Gaji Proses

6 Bulan Upah

Rp 32.380.566

 

 

 

  •  

Rp 171.347.162

 

  1. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak