| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara: PDM-71/M.1.10/Enz.2/03/2026
a.Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
CHAERUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 14 Juni 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
JI. H Zen No.8 Rt.008/Rw.003 Kel.Jati, Kec. Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Oktober 2025 s/d 02 November 2026
|
|
2.
|
Penahanan
- Perpanjangan Ketua PN ke-I
- Perpanjangan Ketua PN ke-2
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan,sejak tanggal 02 November 2025 s/d 21 November 2025
Rutan,sejak tanggal 22 November 2025 s/d 31 Desember 2025
Rutan,sejak tanggal 01 Januari 2026 s/d 30 Januari 2025
Rutan,sejak tanggal 31 Januari 2026 s/d 01 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026
Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 20 April 2026
|
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA :
------------- Bahwa Terdakwa CHAERUDIN bersama-sama dengan saksi ARBOWO WIJAYA KUSUMA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Kampung Poncol Atas Rt.017/Rw.005 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung Rawa Mangun, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, stau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa memesan narkotika jenis ganja melalui akun Instagram Warior seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi menuju depan SMA 21 yang beralamat di Jl.Tanah Mas Raya No.1 Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang dikirim dengan sistem tempel, kemudian setelah sampai di lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang di taruh di semak-semak lalu Terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut ke kontrakan Terdakwa. Setelah sampai di kontrakan, Terdakwa membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi 5 (lima) linting lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) linting bersama dengan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas perkara terpisah) dan sisa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam kontrakan Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Ardy (DPO) untuk memberi kabar bahwa akan ada narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang dikirimkan kepada Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) dan yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut adalah saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) dan akan diantarkan melalui ojek online ke samping Toserba Jl.Tawes Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Selanjutnya saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) pergi menuju lokasi tersebut, kemudian saat tiba di lokasi saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) langsung mengambil paket berisi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) pergi menuju base camp rumah kontrakan di Jl.Kampung Poncol Atas Rt.017/Rw.005 Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Rawa Mangun, Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa dikabari oleh saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) ambil lalu Terdakwa mendatangi saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) di basecamp tersebut. Kemudian saat Terdakwa tiba di base camp rumah kontrakan tersebut Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) lalu Terdakwa juga memberikan sisa stok narkotika jenis sabu dari pengambilan sebelumnya kepada saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) untuk dikirimkan kepada pembeli atas perintah Sdr.Ardy (DPO), selanjutnya Sdr.Ardy (DPO) meminta kepada Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya atas permintaan tersebut Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya lalu saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) pergi menuju daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan Sdr.Ardy (DPO).----------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi Mustaqim, saksi M Nurul Ulum dan saksi Sigit Riyanto yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Mustaqim, saksi M Nurul Ulum dan saksi Sigit Riyanto melakukan penyelidikan menggunakan jaringan informasi berbasis IT (handphone), kemudian saksi Mustaqim, saksi M Nurul Ulum dan saksi Sigit Riyanto mengikuti seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Mustaqim, saksi M Nurul Ulum dan saksi Sigit Riyanto melakukan penyelidikan dengan mengikuti laki-laki tersebut hingga sampai di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl.Kampung Poncol Atas Rt.017/Rw.005 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung Rawa Mangun Jakarta Timur. Kemudian setelah dilakukan pengamatan, saksi Mustaqim, saksi M Nurul Ulum dan saksi Sigit Riyanto melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa Chaerudin yang berada di dalam rumah bersama dengan saksi Arbowo Wijaya Kusuma Kusuma (berkas penuntutan terpisah), saat diamankan Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma Kusuma (berkas penuntutan terpisah) sedang menimbang narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60 warna hitam dengan nomor simcard 085718410664, 2 (dua) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone A15 warna kuning dengan nomor simcard 085880758157 dan 2 (dua) linting narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0240 / NNF / 2025 tanggal 28Januari 2026 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,4821 (delapan koma empat delapan dua satu) gram diberi nomor barang bukti 0220/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3987 (nol kima tiga sembilan delapan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0221/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0956 (nol koma nol sembilan lima enam) gram diberi nomor barang bukti 0222/2026/NF, 2 (dua) linting kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,8448 (nol koma delapan empat empat delapan) gram diberi nomor barang bukti 0223/2026/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.---
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa Terdakwa CHAERUDIN berama-sama dengan saksi ARBOWO WIJAYA KUSUMA (berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 31Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl.Kampung Poncol Atas Rt.017/Rw.005 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung Rawa Mangun Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa pergi menuju basecamp rumah kontrakan di Jl.Kampung Poncol Atas Rt.017/Rw.005 Kelurahan Jati Kecamatan Pulo Gadung Rawa Mangun Jakarta Timur untuk bertemu dengan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) yang baru saja mengambil narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh Sdr.Ardy (DPO), selanjutnya Sdr.Ardy (DPO) meminta kepada Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya atas permintaan tersebut Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya lalu saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) pergi menuju daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan Sdr.Ardy (DPO) sedangkan sisa narkotika jenis sabu yang belum laku terjual masih Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) simpan di dalam kontrakan tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) yang sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut diamankan oleh saksi Mustaqim, saksi M Nurul Ulum dan saksi Sigit Riyanto yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, saat diamankan Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma Kusuma (berkas penuntutan terpisah) sedang menimbang narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60 warna hitam dengan nomor simcard 085718410664, 2 (dua) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone A15 warna kuning dengan nomor simcard 085880758157. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas penuntutan terpisah) beserta barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0240 / NNF / 2025 tanggal 28 Januari 2026 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,4821 (delapan koma empat delapan dua satu) gram diberi nomor barang bukti 0220/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3987 (nol koma tiga sembilan delapan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 0221/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0956 (nol koma nol sembilan lima enam) gram diberi nomor barang bukti 0222/2026/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------------ Bahwa Terdakwa CHAERUDIN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan SMA 21 yang beralamat di Jl.Tanah Mas Raya No.1 Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, stau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana“tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa memesan narkotika jenis ganja melalui akun Instagram Warior seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi menuju depan SMA 21 yang beralamat di Jl.Tanah Mas Raya No.1 Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang dikirim dengan sistem tempel, kemudian setelah sampai di lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang di taruh di semak-semak lalu Terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut ke kontrakan Terdakwa, selanjutnya setelah sampai di kontrakan Terdakwa membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi 5 (lima) linting lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) linting bersama dengan saksi Arbowo Wijaya Kusuma (berkas perkara terpisah) dan sisa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam kontrakan Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut diamankan oleh saksi Mustaqim, saksi M Nurul Ulum dan saksi Sigit Riyanto yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0240 / NNF / 2025 tanggal 28 Januari 2026 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 2 (dua) linting kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,8448 (nola koma delapan empat empat delapan) gram diberi nomor barang bukti 0223/2026/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupadaun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotikga Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Jakarta, 30 Maret 2026
Penuntut Umum,
Ardhia Azim,S.H.
Ajun Jaksa
|
|