| Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik dan pencipta pertama atas “DESIGN KEMASAN CUSHION” dengan Nomor Pencatatan 001056032 Tanggal Pencatatan 15 Desember 2025;
- Menyatakan ZENCOLOR (KEMASAN) dengan Nomor Pencatatan 000756522 yang pertama kalinya diumumkan pada 11 September 2024 dan DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION dengan Nomor Pencatatan 000460687 Pertama kali diumumkan 10 April Tahun 2023 terbukti memiliki persamaan pada pokok dan substansinya dengan ciptaan DESIGN KEMASAN CUSHION milik PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas ZENCOLOR (KEMASAN) dengan Nomor Pencatatan 000756522 dan DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION dengan Nomor Pencatatan 000460687;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum, ZENCOLOR (KEMASAN) dengan Nomor Pencatatan 000756522 atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan batal demi hukum atau tidak memiliki hukum DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION dengan Nomor Pencatatan 000460687;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterill kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 13.000.000.000,- (Tiga Belas Miliar Rupiah);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan, mencoret dan mencabut pendaftaran Hak Cipta ZENCOLOR (KEMASAN) dengan Nomor Pencatatan 000756522 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Hak Cipta yang dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementrian Hukum Republik Indonesia dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan, mencoret dan mencabut pendaftaran Hak Cipta DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION dengan Nomor Pencatatan 000460687 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Hak Cipta yang dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementrian Hukum Republik Indonesia dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |