Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. Artha Buana Mulia Dody Wiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Artha Buana Mulia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andris Basril, S.H., M.H.PT. Artha Buana Mulia
Termohon
NoNama
1Dody Wiyanto
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  3. Menyatakan Termohon berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses Pailit Termohon;
  5. Menunjuk dan Mengangkat saudara:
  • Bangsawan, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: : AHU-338 AH.04.05-2022 tanggal 23 September 2022, beralamat di Nuansa Bali A-X/02, RT. 01 RW. 08 Telaga Golf Sawangan Depok 16511;
  • Denny Karel Tumuju, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: Nomor: AHU-247 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022, beralamat di HEBER SIHOMBING & PARTNERS (HSP’85) LAW & BUSINESS CONSULTANTS Rasuna Office Park Unit CR-03 Apartemen Taman Rasuna Lantai UG Kawasa Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, 12960;

Selaku Tim Kurator dalam proses Kepailitan Termohon;

  1. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak