| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Menyatakan Termohon berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses Pailit Termohon;
- Menunjuk dan Mengangkat saudara:
- Bangsawan, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: : AHU-338 AH.04.05-2022 tanggal 23 September 2022, beralamat di Nuansa Bali A-X/02, RT. 01 RW. 08 Telaga Golf Sawangan Depok 16511;
- Denny Karel Tumuju, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: Nomor: AHU-247 AH.04.05-2022 tanggal 08 September 2022, beralamat di HEBER SIHOMBING & PARTNERS (HSP’85) LAW & BUSINESS CONSULTANTS Rasuna Office Park Unit CR-03 Apartemen Taman Rasuna Lantai UG Kawasa Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, 12960;
Selaku Tim Kurator dalam proses Kepailitan Termohon;
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |