Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH SUWANDI Bin HENRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-202 /M.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Bin HENRI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan

Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 107  / JKT.PST / ENZ / 03 / 2026

A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                              :     SUWANDI bin HENRI (alm)

Nomor identitas                            :     3171021503770005

Tempat lahir                                  :     Jakarta

Umur / tanggal lahir                     :     49 tahun / 15 Maret 1977

Jenis kelamin                                :     Laki-laki

Kebangsaan                                 :     Indonesia

Tempat tinggal                              :     -     Kost MB 146 Residence Jl. Raya Mangga Besar RT.003 RW.001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat (domisili)

-     Jl. Pangeran Jayakarta Gang Gatep RT.001 RW.006 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat (KTP)

Agama                                            :     Islam

Pekerjaan                                      :     Karyawan Swasta

Pendidikan                                    :     SMP

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 05-01-2026 s/d 08-01-2026

2.

Penahanan

 

 

-

Penyidik

:

sejak tanggal 08-01-2026 s.d 27-01-2026

-

Perpanjangan JPU

:

sejak tanggal 28-01-2026 s.d 08-03-2026

-

Diperpanjang PN

:

sejak tanggal 09-03-2026 s.d 07-05-2026

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 13-04-2026 s.d 02-05-2026

C.     DAKWAAN :

KESATU :

-------------- Bahwa ia Terdakwa SUWANDI bin HENRI (alm) bersama-sama ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Kostan MB 146 Residence Jl. Raya Mangga Besar RT.003 RW.001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa selaku orang yang turut serta melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada awal bulan September 2025 ketika Terdakwa SUWANDI bin HENRI (alm) sedang berada di Kamar Kost MB 146 Residence di Jl. Raya Mangga Besar RT.03 RW.01 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Terdakwa dihubungi ROBBY alias IPANG yang sedang menjalani hukuman di LAPAS Cipinang Jakarta Timur pada pokoknya Terdakwa diberitahu jika ingin membeli Narkotika jenis IKAN atau Ekstasi untuk dijual lagi bisa kepada ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) melalui WhatsApp nomor 0857-2563-6257. Lalu Terdakwa menghubungi nomor WhatsApp ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) pada pokoknya memesan Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir untuk dijual kembali dengan kesepakatan akan dibayar setelah laku terjual.
    • Kemudian malam harinya Terdakwa dihubungi ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) bahwa Ekstasi pesanan Terdakwa akan dikirimkan menggunakan Ojek Online sehingga Terdakwa memberikan alamat Terdakwa yaitu Kost MB 146 Residence di Jl. Raya Mangga Besar RT.003 RW.001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, sekitar 1 (satu) jam kemudian di depan Kost MB 146 Residence yang terletak di Jl. Raya Mangga Besar RT.003 RW.001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Terdakwa menerima Paket dari Ojek Online, kemudian oleh Terdakwa Paket dibuka di kamar Kost MB 146 Residence didalamnya terdapat 5 (lima) butir Ekstasi dengan warna yang berbeda-beda, selanjutnya Ekstasi tersebut oleh Terdakwa dijual kepada pembelinya KHO HARRY yang tinggal satu kamar kost dengan Terdakwa seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir sehingga Terdakwa mendapatkan untung total sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Pada awal bulan Oktober 2025 Terdakwa kembali menghubungi nomor WhatsApp ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) memesan Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir untuk dijual kembali dengan kesepakatan akan dibayar setelah laku terjual. Lalu malam harinya Terdakwa dihubungi ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) diberitahu Ekstasi pesanan Terdakwa akan dikirimkan menggunakan Ojek Online sehingga Terdakwa memberikan alamat Terdakwa yaitu Kost MB 146 Residence Jl. Raya Mangga Besar RT.003 RW.001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, sekitar 1 (satu) jam kemudian di depan Kost MB 146 Residence Terdakwa menerima Paket dari Ojek Online, kemudian oleh Terdakwa Paket dibuka di kamar Kost MB 146 Residence di dalamnya terdapat 5 (lima) butir Ekstasi dengan warna yang berbeda-beda, selanjutnya Ekstasi tersebut oleh Terdakwa dijual kepada pembelinya KHO HARRY yang tinggal satu kamar kost dengan Terdakwa seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan total sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Kemudian pada awal bulan Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi nomor WhatsApp ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) memesan Ekstasi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butir untuk dijual kembali dengan kesepakatan akan dibayar setelah laku terjual. Lalu pada malam harinya Terdakwa dihubungi ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) diberitahu Ekstasi pesanan Terdakwa akan dikirimkan menggunakan Ojek Online sehingga Terdakwa memberikan alamat Terdakwa yaitu Kost MB 146 Residence Jl. Raya Mangga Besar RT.003 RW.001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, sekitar 1 (satu) jam kemudian bertempat di depan Kost MB 146 Residence Terdakwa menerima Paket dari Ojek Online, kemudian oleh Terdakwa Paket dibuka di kamar Kost MB 146 Residence didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir Ekstasi dengan warna berbeda-beda, selanjutnya Ekstasi tersebut oleh Terdakwa dijual / diserahkan kepada pembelinya yaitu KHO HARRY yang sudah pindah kosan ke Jl. Buni Mangga Besar Jakarta Pusat seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan total sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
    • Lalu pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menerima pesanan 10 (sepuluh) butir Ekstasi dari KHO HARRY, lalu Terdakwa menghubungi ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) kembali memesan 10 (sepuluh) butir Ekstasi seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per butir untuk dijual kepada KHO HARRY dan saat itu Terdakwa diberitahu ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) Paket berisi Ekstasi sudah dikirim ke alamat Kos Terdakwa menggunakan Ojek Online sambil ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) mengirimkan tracking Ojek Lalamove kepada Terdakwa melalui WhatsApp, sehingga Terdakwa meminta kepada penjaga Kos yaitu saksi YUSUF MAULANA agar menerima Paket dari Ojek Lalamove.
    • Kemudian pada jam 16.00 WIB Terdakwa keluar dari kamar Kos dan turun menemui saksi YUSUF MAULANA mengambil Paket dan sesaat setelah menerima Paket dari saksi YUSUF MAULANA secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang angota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi BOLAS SAMPE TUA SILITONGA dan saksi SESTA PRIYATAMA dengan disaksikan saksi YUSUF MAULANA, para saksi Polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap paket yang dipegang tangan kanan Terdakwa yaitu 1 (satu) buah Paper Bag bermotif Batik didalamnya terdapat kardus cokelat berisikan 10 (sepuluh) butir tablet Ekstasi warna biru logo Superman berat netto seluruhnya 3,9730 (tiga koma sembilan tujuh tiga nol) gram dan 1 (satu) unit Handphone Samsung tipe A34warna ungu berisi Simcard Smartfren nomor 0882-9542-9473.
    • Ketika diperiksa Terdakwa mengaku Paket berisikan Ekstasi total sebanyak 10 (sepuluh) butir tersebut dibeli dari ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) perbutir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual lagi kepada KHO HARRY seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir sehingga Terdakwa mendapat untung Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbutir, Terdakwa juga mengaku bekerjasama dengan ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) dalam mengedarkan Ekstasi sudah sejak awal bulan September 2025 dengan sistim laku bayar dan semua Ekstasi yang diterima dari ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) oleh Terdakwa sudah dijual kepada KHO HARRY.
    • Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0272/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026, dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari SUWANDI bin HENRI (alm) berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru logo Superman berat netto seluruhnya 3,9730 gram diberi nomor barang bukti 0285/2026/NF, benar positif mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa SUWANDI bin HENRI (alm) yang bekerjasama dengan ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang terakhir total sebanyak 10 (sepuluh) butir tablet warna biru logo Superman berat netto seluruhnya 3,9730 (tiga koma sembilan tujuh tiga nol) gram tersebut Terdakwa tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

-------------- Bahwa ia Terdakwa SUWANDI bin HENRI (alm) bersama-sama ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO), pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Kostan MB 146 Residence Jl. Raya Mangga Besar RT.003 RW.001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa selaku orang yang turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa SUWANDI bin HENRI (alm) menerima pesanan 10 (sepuluh) butir Ekstasi dari KHO HARRY, lalu Terdakwa menghubungi ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) kembali memesan 10 (sepuluh) butir Ekstasi seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per butir untuk dijual kepada KHO HARRY dan saat itu Terdakwa diberitahu ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) Paket berisi Ekstasi sudah dikirim ke alamat Kos Terdakwa menggunakan Ojek Online sambil ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) mengirimkan tracking Ojek Lalamove kepada Terdakwa melalui WhatsApp, sehingga Terdakwa meminta kepada penjaga Kos yaitu saksi YUSUF MAULANA agar menerima Paket dari Ojek Lalamove.
    • Kemudian pada jam 16.00 WIB Terdakwa keluar dari kamar Kos dan turun menemui saksi YUSUF MAULANA mengambil Paket dan sesaat setelah menerima Paket dari saksi YUSUF MAULANA secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang angota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi BOLAS SAMPE TUA SILITONGA dan saksi SESTA PRIYATAMA dengan disaksikan saksi YUSUF MAULANA, para saksi Polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap paket yang dipegang tangan kanan Terdakwa yaitu 1 (satu) buah Paper Bag bermotif Batik didalamnya terdapat kardus cokelat berisikan 10 (sepuluh) butir tablet Ekstasi warna biru logo Superman berat netto seluruhnya 3,9730 (tiga koma sembilan tujuh tiga nol) gram dan 1 (satu) unit Handphone Samsung tipe A34warna ungu berisi Simcard Smartfren nomor 0882-9542-9473.
    • Ketika diperiksa Terdakwa mengaku Paket berisikan Ekstasi total sebanyak 10 (sepuluh) butir tersebut dibeli dari ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) perbutir seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual lagi kepada KHO HARRY seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir sehingga Terdakwa mendapat untung Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbutir, Terdakwa juga mengaku bekerjasama dengan ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Ekstasi sudah sejak awal bulan September 2025 dengan sistim laku bayar dan semua Ekstasi yang diterima Terdakwa dari ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) oleh Terdakwa sudah dijual kepada KHO HARRY. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0272/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026, dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari SUWANDI bin HENRI (alm) berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna biru logo Superman berat netto seluruhnya 3,9730 gram diberi nomor barang bukti 0285/2026/NF, benar positif mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa SUWANDI bin HENRI (alm) yang bekerjasama dengan ASEP JAILANI alias SELLY alias SUGIONO alias BATIK (DPO) untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang terakhir total sebanyak 10 (sepuluh) butir tablet warna biru logo Superman berat netto seluruhnya 3,9730 (tiga koma sembilan tujuh tiga nol) gram tersebut Terdakwa tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

Jakarta, 13  Februari 2026

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RIRIS N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.197204131999032001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya