Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Lukman PT. Jawa Satu Power Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lukman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Jawa Satu Power
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah  dan batal berdasarkan hukum:
    1. Surat Peringatan Pertama dan Terakhir No 148/JSP0000/2024-S0 tertanggal 26 November 2025
    2. Surat Keputusan Mutasi No 118/SKD-JSP0000/2024 tertanggal 5 Desember 2024
    3. Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja No 2/09-04-HCGA tertanggal 4 September 2025
    4. Surat Pemberhentian Gaji dan Fasilitas Kesehatan No 140/JSP2200/2025-S0 tertanggal 24 November 2025
  3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, Surat Keputusan Mutasi dan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan & lokasi semula dengan hak-hak yang biasa diterima;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji, THR, Bonus dan fasilitas kesehatan sejak diberhentikan sampai Keputusan Majelis Hakim atau dipekerjakan Kembali, dengan uraian sebagai berikut;
    • Gaji Bulan November 2025 – April 2026             : Rp. 345.180.000,-
    • Bonus Tahunan 2026                                           : Rp. 57.530.000,-
    • THR Lebaran/Idul Fitri 2026                                : Rp. 57.530.000,-
    • Total                                                                     : Rp. 460.240.000,-
    • Fasilitas Kesehatan dibayarkan berdasarkan biaya actual sesuai nota pembayaran
  6. Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan surat permohonan maaf kepada Penggugat dan mengirimkan surat tersebut kepada seluruh karyawan Tergugat dan PT Jawa Satu Regas;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa/dwangsom Rp 10.000.000,- per hari keterlambatan melaksanakan putusan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak