| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU (PT INTI UTAMA DHARMA REAL ESTATE) untuk seluruhnya;
- Menetapkan keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap TERMOHON PKPU (PT INTI UTAMA DHARMA REAL ESTATE) terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON PKPU;
- Mengangkat M. HAEDAR ARBIT, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-184.AH.04.05-2023 tertanggal 06 Desember 2023, beralamat di Jalan Kramat Kwitang I No. 39, RT.001/RW.005, Senen, Jakarta Pusat, 10420, selaku Pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang TERMOHON PKPU (PT INTI UTAMA DHARMA REAL ESTATE);
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |