Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H DEDE MUHAMMAD SA'BAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-229/M.1.10/ Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE MUHAMMAD SA'BAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

                                  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                          KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

      KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM- 87 /JKT-TIM/EOH/01/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

N  a  m  a

:

DEDE MUHAMMAD SA’BAN

Tempat Lahir

:

Tasikmalaya

Umur / Tgl. Lahir

:

27 tahun / 4 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP: Jalan Kampung Sindang Sari Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat / Kontrakan di Jalan Tenaga Listrik Rt. 010, Rw. 016, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat     

Agama

:

Islam

Pekerjaan                  

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S.D

  

B.  PENAHANAN :

  1. Penangkapan                             : 27 Februari 2026
  2. Penahanan
  • Penyidik                                   : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026
  • Perpanjangan PU                     : Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2026 s/d 28 April 2026
  • Penuntut Umum                        : Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d 17 Mei 2026
  • Diperpanjang Ketua PN             : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d 16 Juni  2026

C. D A K W A A N :

Bahwa terdakwa DEDE MUHAMMAD SA’BAN pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gang Petamburan Rw.008, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di kontrakan terdakwa di Jalan Tenaga Listrik Rt. 010, Rw. 016, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, terdakwa DEDE MUHAMMAD SA’BAN membuat kunci T dengan cara menyambungkan antara beberapa besi dan diamplas, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa pergi dengan membawa tas yang sudah berisi kunci T tersebut dan langsung mencari target sepeda motor.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa berada di Gang Petamburan Rw.008, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Honda beat No Pol: B-3789-PFE yang sedang di parkir, setelah melihat situasi keadaan sepi dan aman, lalu terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menggunakan kunci T sampai mesin sepeda motor tersebut hidup, setelah mesin motor hidup, lalu terdakwa langsung membawa sepeda motor ke kontrakan terdakwa di Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan maksud bahwa 1 unit sepeda motor Honda beat No Pol: B-3789-PFE tersebut akan dimiliki oleh terdakwa tanpa seijin dari saksi LAILA SEPTIANA selaku pemilik barang.

 

  • Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, setelah terdakwa sampai di kontrakan, terdakwa langsung membuat postingan di group facebook dengan akun HERLINA RAFA dengan postingan “pengen dimahar beat ss yp harga Rp2.000.000;- (dua juta rupiah), mesin jangan ditanya no minus sat set’.

 

  • Kemudian sekira pukul 16.45 WIB, saksi DWI SETIYAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) merespon postingan facebook terdakwa terkait jual beli sepeda motor tersebut dengan cara chat melalui whatsapp, setelah sepakat, lalu sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat saksi DWI SETIYAN di Jalan Ciledug Raya No. A9 RT. 005/010 Kebayoran lama, Jakarta Selatan dan langsung membayar sepeda motor tersebut seharga Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi tanpa dilengkapi surat-surat motor tersebut.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali ke kontrakan di Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun sekira pukul pukul 23.30 WIB, terdakwa berhasil ditangkap.

 

  • Kemudian pada tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, saksi DWI SETIYAN berhasil ditangkap di Jalan Ciledug Raya No. A9 RT. 005/010 Kebayoran lama, Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa, saksi DWI dan barang bukti dibawa ke Polda metro Jaya

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LAILA SEPTIANA mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)..

 

Perbuatan terdakwa DEDE MUHAMMAD SA’BAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

                      Jakarta, 27 April 2026

                                                                                                        PENUNTUT UMUM,

 

 

        DYNE PUSPITA, SH., MH

                                                                                                   JAKSA UTAMA PRATAMA

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya