| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Merek |
| Nomor Perkara |
59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst |
| Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Hormel Foods Corporation |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Albertus Agung Dimaz Prayudha Prandhita, S.H. | Hormel Foods Corporation |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ratih Ramona Wuisan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas merek “SKIPPY” untuk membedakan produk Penggugat dari pihak lain.
- Menyatakan merek “SKIPPY” milik Penggugat sebagai merek terkenal.
- Menyatakan bahwa merek “VANS SKIPPY” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM001281361 di kelas 30 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “SKIPPY” milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu dan merupakan merek terkenal.
- Menyatakan bahwa merek “VANS SKIPPY” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM001281361 di kelas 30 sebagai merek yang dimohonkan dengan iktikad tidak baik.
- Membatalkan atau setidaknya menyatakan untuk membatalkan merek “VANS SKIPPY” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM001281361 di kelas 30.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek “SKIPPY” atas nama Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM001281361 di kelas 30 dari Daftar Umum Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |