Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. Tambang Rantau Utama Bhakti PT Bumi Merapi Energi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 167/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Tambang Rantau Utama Bhakti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IMAN KARIM , S.H., M.H.PT. Tambang Rantau Utama Bhakti
Termohon
NoNama
1PT Bumi Merapi Energi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT Bumi Merapi Energi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menyatakan seluruh harta kekayaan TERMOHON baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak diletakkan dalam sita jaminan;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
  1. Thomas Manihuruk, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-200.AH.04.06.2025 tanggal 22 September 2025, beralamat di TD Group Magna Commercial, Jl. Magna Raya Block MA 009 Rancabolang Gedebage Indonesia;
  2. Ferisal Taufik Rosadi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-68.AH.04.06-2025 tanggal 03 Juni 2025, beralamat di Rukan Fatmawati Festifal Blok D 22, Jl. RS Fatmawati Raya nomor 50 RT 04 RW 04 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta 12430;
  3. Akhmad Henry Setyawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-118.AH.04.06-2025 tanggal 22 Juli 2025, beralamat di Maximus & Colleagues Law Office EightyEight@Kasablanka Officew Tower, 18th floor, Umit A-H, Jl. Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan;
  4. Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-33.AH.04.06-2022 tanggal 22 Mei 2022, beralamat di Gedung Menara Global, 7th Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan 12950;
  1. Reza Hell Dumais, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-163.AH.04.06-2023 tanggal 18 Oktober 2023, beralamat di Mayapada Tower, Jl.Jendral Sudirman No.28 Mayapada Tower 1 RT.4/ RW.2, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950;

Yang kesemuanya Tim Pengurus beralamat kantor di TD Group Law Office Summarecon Magna Commercial Jalan Magna Raya Blok MA 009 Rancabolang, Gedebage kota Bandung, selaku PENGURUS / TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT Bumi Merapi Energi;

  1. Memerintahkan Pengurus PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditur-kreditur yang dikenal dengan surat tercatat untuk menghadap dalam Sidang;
  2. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak