Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.GENIATI HENEVE NGANTOENG
2.SENA MEAYA NGANTUNG
3.CHRISTIE PRICILLA NGANTUNG
4.KAMANG SOLANA
PT Bank DKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GENIATI HENEVE NGANTOENG
2SENA MEAYA NGANTUNG
3CHRISTIE PRICILLA NGANTUNG
4KAMANG SOLANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mario Suryansyah, S.H.,M.H.GENIATI HENEVE NGANTOENG
2Mario Suryansyah, S.H.,M.H.SENA MEAYA NGANTUNG
3Mario Suryansyah, S.H.,M.H.CHRISTIE PRICILLA NGANTUNG
4Mario Suryansyah, S.H.,M.H.KAMANG SOLANA
Tergugat
NoNama
1PT Bank DKI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Alm. Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang”, dan PENGGUGAT sebagai pemegang Hak Cipta atas Sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagaimana dimuat dalam :
  • Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190;          
  • Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-192 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46189; dan    
  • Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-194 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46191.
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar Hak Ekonomi PENGGUGAT atas ciptaan sketsa/gambar “Tugu Selamat Datang” dengan menggunakannya dalam bentuk siluet pada Aplikasi JakOne Mobile tanpa izin;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan penggunaan sketsa/gambar “Tugu Selamat datang” dalam bentuk siluetnya pada Aplikasi JakOne Mobile dan seluruh aset digital/promosi milik TERGUGAT lainnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT atas tindakan pelanggaran hak cipta, yang dipublikasikan pada 2 (dua) Surat Kabar/Koran Nasional dengan ukuran minimal setengah halaman, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT atas penggunaan sketsa “Tugu Selamat Datang” Pada Aplikasi JakOne Mobile sebesar Rp14.784.900.000 (Empat Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai, penuh dan sekaligus setelah Putusan dalam perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami PENGGUGAT secara moril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai, penuh dan sekaligus setelah Putusan dalam perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT, berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, khususnya Gedung Prasada Sasana Karya, Jl. Suryopranoto No.8, RT.2/RW.7, Petojo Sel., Gambir, Jakarta Pusat;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak